Pemutakhiran Data

Kegiatan Desk Verifikasi Metadata Bagi OPD untuk Akurasi Data Pembangunan di Kukar

Diskominfo Kukar bekerjasama dengan BPS dan Bappeda untuk meningkatkan akurasi data bagi penerapan kebijakan pembangunan.

Kegiatan bertajuk 'Desk Verifikasi Metadata Kegiatan Statistik Sektoral bagi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Kukar Tahun 2023'.Foto: Diskominfo Kukar.

apahabar.com, JAKARTA - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bekerjasama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) dalam verifikasi data statistik di Kukar.

Kegiatan bertajuk 'Desk Verifikasi Metadata Kegiatan Statistik Sektoral bagi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Kukar Tahun 2023' berlangsung 9-10 Oktober 2023 di Hotel Harris Kota Samarinda, Senin (9/10)

Acara tersebut dibuka langsung oleh Kepala Dinas Kominfo Kukar Dafip Haryanto dihadiri Kepala BPS Kukar Nurwahid, Kabid Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan Daerah Bappeda Kukar Saiful Bahri, 10 Organisasi Perangkat Daerah dan seluruh Pejabat Kominfo Kukar.

Baca Juga: Bupati Kukar Bantu Program 25 Ribu Nelayan Produktif di Mangkurawang

Kadis Kominfo Kukar Dafip Haryanto mengatakan, kebijakan satu data Indonesia dibutuhkan sebagai basis pengambilan kebijakan di era sistem informasi dan kecepatan merespons perubahan seluruh program kebijak dan keputusan yang dilakukan pemerintah.

"Untuk kegiatan memajukan daerah harus berbasis data. Hal itu menjadi kunci utama kesuksesan pembangunan sebuah daerah," kata Dafip Haryanto, Senin.

Penyelenggaraan satu data Indonesia di tingkat daerah terdiri dari pembina data, walidata tingkat daerah, walidata pendukung dan produsen data. Selain itu ada forum satu data yang berfungsi untuk menyepakati daftar data, dimana tugas walidata untuk memeriksa data sesuai dengan prinsip satu data Indonesia.

Kukar Mitra Pembangunan IKN.Foto: Diskominfo Kukar.

Sebagaimana hasil kesepakatan rapat koordinasi forum satu data Indonesia yang telah dilaksanakan pada tanggal 13 september 2023 lalu, disepakati daftar kebutuhan data perangkat daerah di kabupaten Kukar sebanyak 1.624 data yang saat ini dalam proses penetapan surat keputusan bupati Kukar tentang kebutuhan data tersebut.

"Sebagaimana amanat peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 39 tahun 2019 tentang satu data Indonesia menyatakan bahwa satu data Indonesia harus dilakukan berdasarkan prinsip Satu data Indonesia yakni data yang dihasilkan oleh produsen data harus memiliki metadata," ujarnya.

Baca Juga: Pemkab Kukar Matangkan Persiapan MTQ Tingkat Kecamatan ke-44

Dalam rangka pemenuhan metadata kegiatan statistik sektoral untuk ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggung jawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, maka Diskominfo Kukar memfasilitasi verifikasi metadata tersebut.

Kadis kominfo Dafip Haryanto berharap kegiatan desk ini dapat terlaksana sesuai dengan harapan yakni tersedianya meta data kegiatan statistik sektoral yang sesuai dengan prinsip penyelenggaraan satu data Indonesia.

"Semoga kegiatan ini dapat mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendaliaan pembangunan yang didukung oleh data yang akurat serta dikelola secara srksama ,terintegrasi dan berkelanjutan," pungkasnya.

Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa Kukar Idaman Tahap Kedua Dibuka, Kuota 983 Penerima

Kepala BPS Kukar, Nurwahid mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan bersama seluruh OPD di Kukar dalam melahirkan statistik yang berkualitas mewujudkan satu data Kabupaten Kukar yang akurat, terpadu, mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan.

Metadata statistik sektoral adalah suatu informasi mengenai kegiatan statistik sektoral yang dilakukan oleh sebuah instansi. Kegiatan metadata statistik sektoral ini dimaksudkan untuk meminimalisir duplikasi publikasi data.

"Semoga dengan adanya kegiatan Desk Verifikasi Metadata Kegiatan Statistik Sektoral ini, bisa memperbaiki kinerja pengelolaan data statistik sektoral di masing-masing OPD, sehingga mampu memberikan data yang up to date dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Baca Juga: Pemkab Kukar Segera Salurkan Ratusan Ton Beras kepada Masyarakat

Kepala Bappeda Kukar, Saiful Bahri mengatakan pengelolaan data diperlukan untuk memilih dan memilah informasi yang relevan sebagai dasar penyusunan kebijakan sejalan dengan arahan pemerintah pusat untuk menggunakan data sebagai dasar menentukan kebijakan dan transformasi digital.

“Satu Data Indonesia hadir untuk memperkuat tata kelola data, terutama data ini bisa dipertukarkan antar instansi dan lembaga,” jelasnya

Satu Data Indonesia memastikan seluruh data yang telah dikumpulkan, bisa digunakan oleh berbagai pemangku kepentingan pembangunan terkait. Untuk itu, data tersebut harus memiliki satu standar data, satu metadata baku, satu kode referensi, serta interoperabilitas.

“Ini untuk interoperabilitas data sangat diperlukan. Jangan sampai data untuk output yang sama ternyata memberikan informasi yang berbeda,” imbuhnya.

Baca Juga: Dispora Kukar Gelar Jambore Hingga Firefighter Oktober Ini

Saiful Bahri juga menekankan pentingnya memilah data prioritas yang perlu didahulukan. "Banyaknya data yang ada perlu dipisahkan antara data yang mendesak, data Tujuan Pembangunan Berkelanjutan serta data yang berkaitan dengan perencanaan dan penganggaran," katanya

Sebagai informasi desk 1 dalam pengelolaan metadata terdiri dari Dinas Kominfo, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan PA, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Desk 2 terdiri dari Dinas Kesehatan, Dinas Sosial ,Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan.