Kedapatan Transaksi Sabu, Pria HST Dibekuk Polisi di Gedung Juang Barabai

Diduga pelaku berinisial RS (43) dibekuk aparat kepolisian pada Senin (1/1/24) malam sekitar pukul 22.30 Wita.

RS, pelaku yang diduga keras melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu. Foto: Dok. Polres HST

apahabar.com, BARABAI - Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengamankan pelaku yang diduga keras melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pelaku diketahui seorang pria berinisial RS (43) dibekuk aparat kepolisian pada Senin (1/1/24) malam sekitar pukul 22.30 Wita.

"Berawal dari informasi yang didapatkan oleh aparat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Gedung Juang, Kelurahan Barabai Timur, Kecamatan Barabai, Kabupaten HST," jelas Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan melalui, Kasi Humas, Iptu Akhmad Priadi, Rabu (3/1/24).

Atas dasar informasi tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dengan cara Undercover Buy.

"Penyelidikan berbuah manis, RS akhirnya berhasil diamankan tepat di depan rumahnya," ujar Priadi.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian, ditemukan barang bukti berupa lima paket yang diduga narkotika jenis sabu, dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 1,70 gram dan berat bersih 0,75 gram.

Kemudian juga, satu pak plastik klip warna bening, sebuah timbangan digital warna silver, dua serok terbuat dari sedotan warna bening, handphone merek Real Me warna biru, serta uang tunai senilai Rp 1.300.000.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut," katanya.

"Akibat ulahnya tersebut, pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika," tutupnya.