Prostitusi Online

Kedapatan Tawarkan Prostitusi Online, Muncikari Diringkus Polisi

Polsek Tambora bongkar sindikat prostitusi online melalui Website yang menggaet kerja sama dengan 60 PSK dari berbagai wilayah.

Pelaku mengaku menawarkan. Wanita dengan para hidung belang dengan harga Rp.2-4 Juta Rupiah untuk sekali kencan, Foto : Humas Polres Jakarta Barat

apahabar.com, JAKARTA - Seorang pria berinisial MC (24) diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Tambora Jakarta Barat lantaran berperan sebagai muncikari yang menawarkan jasa prostitusi online.

Tawaran jasa prostitusi online itu dilakukan MC melalui sebuah website dan aplikasi Telegram. Pelaku menggaet sebanyak 60 PSK yang berasal dari berbagai daerah.

Kapolsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Putra Pratama mengatakan dalam pengungkapan tersebut pihaknya mendapatkan informasi terdapat sebuah laman/website semprot.com yang dalamnya menawarkan jasa prositusi berbagai wanita yang disertai dengan foto dan dan video.

"Unit Reskrim Polsek Tambora yang dipimpin Iptu Rizki Ari Budianto, melakukan penyelidikan dan menelusuri situs semprot.com. Tim berhasil bergabung di grup telegram khusus yang menjajakan prostitusi online bernama Big Pertamax. Group telegram ini berisi foto-foto wanita yang ditawarkan berikut harga dan jenis pelayanan," jelas Putra dilansir apahabar.com Jakarta, Minggu (22/1). 

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Aluna, Polisi Periksa 4 Saksi dan Ungkap Bisnis Prostitusi Online

Putra mengatakan dalam proses penyelidikan, pihaknya bahkan sampai harus melakukan penyamaran dengan berpura pura melakukan pemesanan via grup Telegram Big Pertamax dan mengamankan satu orang wanita.

Penyidik kemudian mengembangkan tindak pidana prostitusi online ini hingga ke muncikarinya.

"Dalam proses pengembangan prostitusi online, petugas berhasil menangkap pemilik akun sekaligus admin group telegram Big Pertamax di sebuah apartemen kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, selain menangkap pemilik akun petugas juga mengamankan dua wanita lain yang berada di kamar apartemen itu," ujarnya.

Baca Juga: Kisah Kelam Jakarta Islamic Centre, Bekas Kawasan Prostitusi Terbesar di Asia Tenggara

Putra menjelaskan untuk pemilik akun sekaligus admin group telegram berinisial MC (24) ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai muncikari yang mengambil keuntungan dengan menawarkan wanita penghibur ke pria hidung belang.

Sementara untuk tiga wanita yang diamankan dijadikan sebagai saksi.

"Pemilik akun sekaligus admin grup Telegram kita tetapkan sebagai tersangka. MC (24) berperan merekrut wanita melalui medsos twiter. Jika ada wanita yang berminat, para wanita lalu diminta mengirimkan sejumlah foto dan video. Ketika cocok MC (24) akan menemui para calon wanita yang akan ditawarkannya melalui grup Telegram" ujarnya.

Dalam proses penyelidikan diketahui kebanyakan wanita PSK yang bergabung di akun MC berasal dari Jakarta, Bandung dan Malang. Setidaknya sebanyak 60 wanita yang bergabung di grup Telegram milik MC.

Baca Juga: Kenang Kebijakan Anies Soal Prostitusi, Hidayat Nur Wahid: Cukup Tak Perpanjang Izin, Alexis Tutup!

Pelaku MC sendiri mendapatkan keuntungan sebesar lima 15 persen dari hasil menawarkan para wanita di akun telegram BIG PERTAMAX dengan kisaran harga Rp 2-4 juta.

Sebagian besar para wanita tidak tinggal menetap dengan pelaku, pelaku hanya menjadi perantara jika ada pelanggan yang berminat.

Dalam kasus ini pemilik akun sekaligus admin MC (24) dikenakan Pasal 295 Jo Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 huruf d Undang-undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 ayat 2 Undang-undang RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan manusia.