Kedapatan Bawa Senpi Rakitan, Warga Loksado HSS Terancam 20 Tahun Penjara

Kedapatan nemiliki senjata api rakitan jenis revolver, warga Kabupaten Hulu Sungai Selatan terancam 20 tahun penjara. 

Oleh Sandy
Polres Tapin saat gelar konferensi pers tangkapan kasus senpi rakitan di Kecamatan Piani. Foto - apahabar.com/Sandy.

apahabar.com, RANTAU - Kedapatan nemiliki senjata api rakitan jenis revolver, warga Kabupaten Hulu Sungai Selatan terancam 20 tahun penjara. 

Pelaku, R alias Mustar (49), diamankan jajaran Polsek Piani, Kabupaten Tapin saat giat Operasi Sikat Intan di Jalan Trans Kalimantan Loksado - Batulicin pada Selasa (26/9).

"Saat digeledah petugas, didapati sepucuk senpi tersebut beserta lima amunisi yang masih aktif tanpa surat izin. Motifnya buat jaga diri," terang Kapolres Tapin, AKBP Sugeng Priyanto.

Baca Juga: Berkas Kasus Residivis Pembunuh di Alalak Dilimpahkan ke Kejari Batola, Dijerat Pasal Berlapis

Mustar mendapat senpi rakitan jenis revolver S&W beserta lima butir peluru kaliber 3,8 dari pria berinisial J yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia membeli senjata itu dengan harga Rp200 ribu beserta paket sabu seharga Rp150 ribu.

"Sementara ini, penyelidikan terkait senpi ini masih didalami, termasuk pengejaran J dan uji senjata yang jadi barbuk," pungkas Kapolres.

Sementara Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Haris Wicaksono, menambahkan pihaknya masih berupaya melakukan epengejaran. 

"Terutama untuk pelurunya ini. Kaliber 3,8 adalah peluru asli, sedangkan untuk senpinya itu airgun yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa, sehingga bisa meledakkan amunisi tersebut," ujarnya.

Adapun terkait kaliber 3,8 yang asli tersebut pihaknya berjanji akan melakukan penelusuran.

"Kita lihat dari amunisinya ini ujungnya sudah di kikir, sehingga bisa masuk ke selinder airgun S&W tersebut. Akan kita telusuri," jelasnya.

Baca Juga: Terungkap, Luas Lahan Tahura Sultan Adam yang Terbakar

Akibat ulahnya, R alias Mustar dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Atau pidana maksimal penjara 20 tahun. Apalagi informasi kami terima pelaku selain menjadi petani juga sering menjual narkotika," pungkas AKP Haris.