Kecewa Kinerja Kepala Desa, Puluhan Warga Kolam Kanan Batola Temui Bupati

Tak puas dengan kepemimpinan kepala desa, puluhan warga Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, meluruk Kantor Bupati Barito Kuala untuk menyampaikan aspirasi

Perwakilan warga Desa Kolam Kanan menyampaikan orasi yang menuntut pencopotan kepala desa dan BPD. Foto: apahabar.com/Bastian Alkaf

apahabar.com, MARABAHAN – Tak puas dengan kepemimpinan kepala desa, puluhan warga Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, meluruk Kantor Bupati Barito Kuala untuk menyampaikan aspirasi, Selasa (8/3).

Menggunakan mobil bak terbuka, mereka datang sekitar pukul 11.00 Wita. Sejumlah anggota Polres Batola juga berjaga-jaga di sekitar lokasi.

Sambil membawa sejumlah selebaran, mereka juga menyampaikan delapan poin persoalan yang menjadi pokok ketidakpuasan.

Ketidakpuasan tersebut dipicu sejumlah tindakan kepala desa Endang Sudrajat yang dinilai banyak melanggar aturan, serta menyalahgunakan wewenang dan jabatan

Setelah menyampaikan tuntutan, mereka pun diterima Bupati Barito Kuala, Hj Noormiliyani AS, di ruang kerja.

Berikut delapan poin tuntutan yang disampaikan warga Desa Kolam Kanan:

1. Sikap arogan dan memusuhi, serta tidak mau membuatkan surat keterangan yang diperlukan oleh warga dikarenakan warga tersebut bukan pendukung dalam Pilkades.

2. Sikap pilih kasih kepada warga dalam pembagian jatah kapur untuk lahan pertanian yang hanya dibagikan kepada pemilih dan pendukung kades.

3. Adanya postingan di media sosial bernada menakut-nakuti, serta mengancam warga yang tidak mendukung dan berseberangan politik dengan kepala desa.

4. Berniat jahat memperkaya diri sendiri dengan menerima hasil usaha kebun sawit milik desa. Dana ini tidak dimasukkan ke APBDes sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes), tapi dinikmati oleh kepala desa sejak 2016.

5. Berniat jahat dan memperkaya diri sendiri dengan menggunakan dana milik kelompok tani sebesar Rp395 juta oleh kepala desa tanpa dipertanggungjawabkan.

6. Tata kelola keuangan desa yang carut-marut dan diduga disalahgunakan, sehingga sampai sekarang Desa Kolam Kanan tidak membayar pajak kepada daerah.

7. Kegiatan yang tidak terselesaikan dalam pembayaran kepada penyedia jasa dalam pembangunan Sumur Pompa Tangan (SPT) sebesar Rp300 juta.

8. Terdapat penyertaan modal untuk BUMDes sebesar Rp70 juta dalam tahun anggaran 2019. Sedangkan dana tersebut tidak diterima pengurus BUMDes.

Ujung dari tuntutan tersebut adalah pemberhentian kepala desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kolam Kanan.