kecelakaan kerja

Kecelakan Kerja di IMIP Kembali Terulang, SPN: Kemnaker Usut Tuntas

Ketua DPP SPN Bidang Internasional dan Jaringan Iwan Kusmawan mendesak Kemnaker mengusut tuntas kasus kecelakaan kerja yang terjadi di PT IMIP.

Aktivitas smelter nikel di Bantaeng di malam hari. Foto: LBH Makassar

apahabar.com, JAKARTA - Ketua DPP Serikat Pekerja Nasional (SPN) Bidang Internasional dan Jaringan Iwan Kusmawan mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk mengusut tuntas kasus kecelakaan kerja yang terjadi di kawasan tambang milik PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).

Iwan mendesak Kemnaker untuk bertindak cepat dalam melakukan pengawasan dan penyelidikan terkait kasus kecelakaan kerja, mengingat hal itu bukan yang pertama kali terjadi.

"Ini bukan sesuatu hal yang baru," terang Iwan kepada apahabar.com di Jakarta, Senin (7/8).

Iwan juga mendorong dilakukannya pemeriksaan secara langsung dan menyeluruh oleh pemerintah mengenai fakta yang terjadi lapangan. Termasuk untuk menilai apakah mekanisme Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di PT OSMI (Ocean Sky Metal Industry) yang berada di kawasan PT IMIP telah berjalan sesuai aturan.

Baca Juga: Kecelakaan Kerja di PT IMIP, Kemnaker: Tim Pengawas Belum Melapor

"Apakah itu (K3) dilakukan dan dijalankan sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku atau tidak," jelasnya.

Hal itu menjadi penting, karena selama ini, ungkap Iwan, transparansi dan akuntabilitas terkait fenomena kecelakaan kerja yang menimpa pekerja, utamanya di industri tambang nikel jarang diungkap secara tuntas.

Oleh sebab itu, kata Iwan, informasi terkait dengan kecelakaan kerja di PT OSMI tidak boleh ditutup-tutupi. Harus dibuka kepada publik demi transparansi.

"Ini harus diperiksa, tidak boleh ada yang ditutup-tutupi," terang Iwan.

Baca Juga: Bahaya! Tiga Tahun Terakhir, Angka Kecelakaan Kerja Melonjak Drastis

Ketua DPP SPN Bidang Internasional dan Jaringan itu juga menyoroti soal standart operating procedur (SOP) yang seharusnya dipatuhi oleh para pekerja di kawasan PT IMIP.

Pasalnya, menurut Iwan, kebanyakan SOP internal yang dibuat hanya bersifat normatif demi kewajiban perusahaan tidak gugur. Selain itu, tidak pernah ada pengawasan melekat untuk menindaklanjuti SOP yang telah dibuat agar dijalankan oleh para pekerja.

"Kalo SOP-nya sudah disampaikan, tapi pengawasannya juga lemah ya sama aja," tegasnya.