judi online

Kecanduan Judi, Pegawai Gadai 8 Laptop hingga 2 Kamera Perusahaan

Pelaku menggadaikan delapan laptop, dua kamera DSLR, tiga monitor, satu printer, tiga hard disk komputer, dan satu kartu VGA, karena kecanduan judi online.

Akibat kecanduan main judi slot online, seorang pemuda dengan inisial WMZ(29) nekat harapkan laptop dan kamera milik perusahaan tempatnya bekerja di Tambota Jakarta Barat, Rabu 30 Agustus 2023. Foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

apahabar.com, JAKARTA - Pemuda berinisial WMZ (29) nekat menggadaikan perangkat elektronik milik perusahaan tempatnya bekerja di Tambora, Jakarta Barat, karena kecanduan judi online.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, pelaku mengadaikan delapan laptop, dua kamera DSLR, tiga monitor, satu printer, tiga hard disk komputer, dan satu kartu VGA.

"Pelaku mengambil alih peralatan tersebut dengan dalih untuk pembuatan aplikasi, perbaikan, dokumentasi, dan persiapan acara ulang tahun perusahaan," ujar Putra dalam keterangannya di Mapolsek Tambora Jakarta Barat, Rabu (30/8).

Baca Juga: Kasus Penipuan Aplikasi Jombingo Naik ke Tahap Penyidikan

Putra menuturkan pelaku menggadaikan aset perusahaan tanpa pengetahuan dan izin dari pihak perusahaan tempatnya bekerja. Hal ini yang disayangkan otoritas perusahaan.

"Namun, peralatan berharga ini justru digadaikan atau dijual oleh pelaku tanpa izin perusahaan," ujarnya.

Putra menuturkan pihaknya menemukan sejumlah laptop yang telah digadaikan di wilayah Tambora, Cibinong, Jawa Barat; Ada juga di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat yang dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp2,5 juta sampai Rp5,4 juta.

"Uang hasil kejahatan ini ternyata digunakan pelaku untuk bermain judi online," ujarnya.

Baca Juga: Mabes Polri Ringkus Situs Judi Online, Amankan Belasan Tersangka

Putra menyampaikan pelaku juga menggunakan uang tersebut untuk menutupi utang karena kecanduan judi online jenis kasino.

Diketahui pelaku WMZ baru empat bulan bekerja sebagai IT support dan IT maintenance di perusahaan tersebut. Akibat penggelapan tersebut, perusahaan rugi hingga Rp100 juta.

"Saat ini, Polsek Tambora telah berhasil menyita tujuh unit laptop dan satu unit kamera DSLR. Sementara barang-barang yang telah dijual oleh pelaku masih dalam tahap penelusuran untuk menemukan penadahnya," ujarnya

Putra mengatakan WMZ beraksi seorang diri dan dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan/atau Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.