Kalteng

Kecamatan Selat Kapuas Genjot PAD Izin Mendirikan Bangunan

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Realisasi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi Izin Mendirikan Bangunan…

Oleh Syarif
Kantor Pemerintah Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Foto-Irfansyah

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Realisasi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalteng, masih minim.

Betapa tidak, dari target sebesar Rp 50 juta di tahun 2021 namun sekarang baru terealisasi sebesar Rp 11 juta lebih atau 22,02 persen pada semester 1 tahun anggaran 2021.

Pelaksana tugas Camat Selat Yaya Setiabudi pun, menyatakan akan bekerja keras lagi untuk mengenjot pandapatan asli daerah dari sektor retribusi IMB tersebut.

“Kami akan melakukan inventarisasi data baik bangunan berupa ruko, toko dan juga gedung sarang burung walet yang ada di wilayah Kecamatan Selat,” katanya kepada apahabar.com di Kuala Kapuas, Jumat (23/7).

Yaya bilang, pihaknya akan membentuk tim lintas sektor dari semua kelurahan dan desa di wilayah kecamatan setempat untuk memaksimalkan pendapatan retribusi IMB sehingga dapat mencapai target yang telah ditentukan.

“Kami juga akan mengembangkan pendapatan dari sektor pajak lainnya, salah satunya seperti galian pasir yang ada di wilayah Kecamatan Selat,” ujarnya.

Mantan Lurah Panamas ini juga menyatakan akan berupaya meningkatkan lagi pendapatan asli daerah dari sektor pajak kantin di wilayah setempat.

“Untuk pajak kantin memang sudah melebihi target, dari Rp7 juta yang ditargetkan realisasinya Rp7,5 juta lebih atau 107,61 persen, cuma tetap akan kami maksimalkan lagi,” pungkas Yaya Setiabudi.