Kebutuhan KPPS di Banjarmasin 13.580, KPU Ajak Anak Muda Daftar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin melakukan perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin melakukan perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024. Foto: dok.apahabar.com

apahabar.com, BANJARMASIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin melakukan perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024.

Pendaftaran dibuka sejak 11 Desember hingga 20 Desember 2023.

Ketua KPU Banjarmasin Hj Rusnaillah menjelaskan di daerah ini membutuhkan sebanyak 13.580 orang anggota KPPS. Nantinya setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) diisi sebanyak 7 anggota KPPS.

“Karena TPS kita berjumlah 1940 TPS, bearti jumlah KPPS yang diperlukan 7 kali 1940 jadi jumlahnya adalah 13.580 orang petugas KPPS,” ujarnya, Selasa (12/12/2023).

Ia mengatakan bagi pelamar calon anggota KPPS diwajibkan mengisi dan memenuhi persyaratan data diri.

Di antaranya warga berusia 17 tahun hingga 55 tahun, tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat penyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 tahun.

Pendaftar rata-rata harus memiliki pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat tidak pemah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.

Ia pun mengajak seluruh masyarakat Banjarmasin untuk mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS untuk Pemilu 2024. Hal ini sebagai bentuk partisipasi dari masyarakat dalam menyukseskan Pemilu 2024.

“Mari sukseskan Pemilu serentak 2024, KPU melayani dan bersama KPU kita bahagia,” pungkasnya.

Diketahui, pendaftar dapat meakses informasi rekrutmen KPPS melalui Instagram KPU Banjarmasin dan datang ke kantor KPU Banjarmasin, Jl. Perdagangan No.2 Banjarmasin.