Kalsel

Kebijakan Perjalanan Darat Jarak Jauh Wajib Antigen/PCR, Kebijakan di Masa Sulit

apahabar.com, BANJARMASIN – Syarat wajib PCR/antigen untuk perjalanan darat antar kabupaten-kota di luar Pulau Jawa-Bali menuai…

Kebijakan pemerintah soal tes antigen/PCR sebagai syarat wajib perjalanan darat jarak jauh dinilai sangat memberatkan masyarakat. Foto-apahabar.com/Riki

apahabar.com, BANJARMASIN – Syarat wajib PCR/antigen untuk perjalanan darat antar kabupaten-kota di luar Pulau Jawa-Bali menuai kritik dari DPD Organisasi Angkurat Darat (Organda) Kalsel.

Aturan terbaru Kementerian Perhubungan ini dinilai semakin memberatkan para sopir dan masyarakat.

Selain itu, jarak antar kabupaten/kota di Kalsel dinilai tidak terlalu jauh. Di samping kondisi penyebaran virus corona yang sudah mulai melandai.

"Kalau mau diberlakukan juga wajib PCR/antigen itu harus ditanggung oleh pemerintah," ucap Sekretaris DPD Organda Kalsel, Edy Sucipto kepada apahabar.com, Kamis (4/11).

Menurut Edy, ekonomi masyarakat saat ini sudah sangat sulit. Ditambah lagi dengan aturan yang menelan biaya tidak sedikit ini, tentu kata Edy akan semakin membebankan masyarakat.

"Termasuk para sopir angkutan juga mengeluh kesulitan dapat penumpang. Jika diberlakukan syarat wajib PCR/antigen ini, tambah menderita para sopir," ujarnya.

Dia berharap pemerintah mestinya memberlakukan kebijakan yang tidak memberatkan masyarakat di masa sulit saat ini.

Jangan sampai, kata dia, kebijakan-kebijakan kontroversial semacam ini memantik kecurigaan. Dalam kata lain, ada oknum yang mengambil keuntungan berbisnis di PCR/antigen ini.

"Kalau ada seperti ini mesti diusut tuntas dan harus dihukum seberat-beratnya," pungkasnya.

Dalam SE terbaru Kemenhub, seluruh perjalanan darat jarak jauh diwajibkan untuk tes antigen 1×24 jam atau tes PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Selain diwajibkan menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen, pelaku perjalanan juga diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.