Kalsel

Keberatan Ditolak, Sidang Tipu-tipu Eks Bos Travelindo Berlanjut di PN Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana calon jemaah haji PT Travelindo Lusyana…

Oleh Syarif
Supriadi mengenakan peci putih plus kacamata yang tengah mendekam di Lapas Kelas II A Banjarmasin mengikuti persidangan putusan sela secara virtual di PN Banjarmasin. Foto-Muhammad Syahbani

apahabar.com, BANJARMASIN – Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana calon jemaah haji PT Travelindo Lusyana bergulir di Pengadilan Negeri PN Banjarmasin.

Tadi sore, Kamis (15/7), sidang dengan agenda putusan sela atas keberatan terdakwa dalam hal ini Supriadi, eks bos PT. Travelindo Lusyana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Dalam putusan sela tersebut, ketua majelis hakim, Moch Yuli Hadi memutuskan menolak keberatan terdakwa dan memerintahkan agar pemeriksaan atas perkara tetap dilanjutkan.

“Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan atas perkara dengan menghadirkan saksi,” ujar Yuli Hadi.

Dengan demikian, sidang dilanjutkan pada Senin (26/7) mendatang.

Menanggapi hal itu penasihat hukum terdakwa, Isai Panantulu mengatakan, dengan adanya putusan sela tersebut dengan waktu kurang lebih 10 hari maka pihaknya akan melakukan persiapan.

“Kami akan kejar bagaimana perjanjiannya, kerugian apakah sudah sesuai. Karena klien kami juga sudah ada penggantian,” ujar Isai.

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU), Radityo mengatakan akan menghadirkan empat orang saksi pada lanjutan sidang nantinya.

“Tahap awal kami hadirkan empat saksi termasuk saksi korban diperiksa di awal,” bebernya.

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa Supriadi diduga melakukan penipuan yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 862 juta.

Akibat perbuatannya dia dijerat empat pasal, yaitu dua di antaranya terkait Undang-Undang Haji dan dua lainnya yaitu Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan rata-rata amcaman hukuman masing-masing empat tahun penjara.

Ia menyebut, meski dalam persidangan diketahui sudah ada sejumlah uang yang dikembalikan terdakwa kepada pelapor dan juga jaminan berupa rumah, namun hal itu kata Radityo akan dilihat oleh Majelis Hakim dalam proses persidangan.