Nasional

Kebakaran Kejagung, Apa Kabar Berkas Perkara Djoko Tjandra?

apahabar.com, JAKARTA – Pasca-kebakaran hebat di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), berkas penanganan perkara dipastikan aman. Hingga…

Gedung Kejaksaan Agung terbakar, Sabtu (22/8/2020) malam. Foto-detikcom

apahabar.com, JAKARTA - Pasca-kebakaran hebat di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), berkas penanganan perkara dipastikan aman. Hingga kini penyelidikan pun masih dilakukan.

Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan pemerintah tidak akan menutupi informasi kebakaran tersebut. Mahfud menyebut masyarakat bisa ikut memantau langsung
proses penyelidikan kebakaran di Kejagung.

“Tidak mungkin pemerintah itu berbohong atau menyembunyikan sesuatu dalam situasi seperti ini. karena sekarang masyarakat punya alat sendiri untuk mencari tahu dan membongkar. Oleh sebab itu pemerintah tidak pernah ada niatan untuk menyembunyikan kasus, menyembunyikan orang dan sebagainya,” kata Mahfud dalam konferensi virtual, Minggu (23/8).

Mahfud memastikan berkas terkait penanganan perkara aman. Salah satu yang dipastikan aman adalah berkas perkara Djoko Tjandra.

“Pemerintah memberikan jaminan sepenuhnya bahwa berkas-berkas perkara yang sedang ditangani kejaksaan agung di mana yang saat ini sangat menonjol ada 2 perkara yaitu kasus Djoko Tjandra yang melibatkan jaksa Pinangki dan kasus Jiwasraya itu data-datanya berkas-berkas perkaranya aman, 100 persen aman,” ujar dia.

“Jadi keamanan data atau berkas-berkas perkara itu tentu dijamin oleh kejaksaan agung dan saya ikut mengawal di situ sebagai menko, saya akan teliti, akan ikuti betul ini perkembangannya bahwa kasus yang melibatkan jaksa Pinangki atau jaksa lain kalau ada itu harus berproses secara transparan,” sambung Mahfud.

Mahfud juga meminta semua pihak untuk menunggu proses penyelidikan kebakaran di gedung Kejagung. Kini sudah dibentuk posko gabungan dari Bareskrim dan Kejagung.

“Untuk menyelidiki sebab-sebab terjadinya kebakaran itu, kita harus menunggu penyelidikan dari Polri. Sekarang sudah dibentuk posko bersama antara Kabareskrim dan Jampidum, untuk melakukan penyelidikan penyidikan. Kemudian gedung yang terbakar itu adalah gedung cagar budaya, sehingga proses renovasinya itu harus ikut aturan-aturan yang berlaku untuk benda-benda cagar budaya,” tutur Mahfud. (Dtk)

Editor: Syarif