Kalteng

Kebakaran Hutan, Perusahaan Didenda Rp2 Miliar

apahabar.com, PULANG PISAU – Pengadilan Negeri Kapuas, Kalimantan Tengah, memutuskan denda Rp2 miliar kepada PT Antang…

Foto – Liputan6.com

apahabar.com, PULANG PISAU – Pengadilan Negeri Kapuas, Kalimantan Tengah, memutuskan denda Rp2 miliar kepada PT Antang Sawit Perkasa akibat terjadinya kebakaran hutan dan lahan di arealnya di Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau.

Perusahaan itu dinilai terbukti lalai terkait kebakaran hutan dan lahan di areal perusahaan yang bersebelahan dengan kawasan hutan lindung.

“Selain denda, ada putusan tambahan yang meminta kepada perusahaan PT Antang Sawit Perkasa (ASP) untuk mengembalikan rona awal lahan yang terbakar itu,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pulang Pisau, Wartony di Pulang Pisau seperti dilansir Antara, Rabu (12/12).

Dalam hal ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah melakukan koordinasi bersama Kejaksaan Negeri setempat dengan melibatkan akademisi dari Universitas Palangka Raya dalam memberikan pengawasan eksekusi atas keputusan itu terhadap perusahaan.

Menurut Wartony, dari hasil paparan manajemen PT ASP, putusan tambahan untuk mengembalikan rona awal dari lahan yang terbakar telah dilaksanakan pihak perusahaan. Kebakaran lahan ini terjadi di blok A.21 dan blok A.22 dengan luas mencapai 1,3 hektare pada 2015.

Putusan tambahan dari Pengadilan Negeri (PN) Kapuas itu selain keharusan merehabilitasi areal yang terbakar, perusahaan juga diminta membuat sumur bor, menara pantau api, pendidikan pemadam kepada MPA dan karyawan.

Selanjutnya menyediakan sarana dan prasarana pemadam kebakaran hingga perbaikan dan peningkatan jalan untuk memudahkan jika terjadi kebakaran.

“Dari pelaksanaan putusan PN kepada PT ASP ini diharapkan membuat perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kabupaten setempat agar tidak lalai terhadap kebakaran hutan dan lahan,” kata Wartony.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Triono Rahyudi mengungkapkan bahwa pihaknya menerima hasil capaian dan upaya yang dilakukan PT ASP untuk melaksanakan putusan PN Kapuas tersebut.

Pengembalian ke rona awal lainnya berdasarkan putusan PN sudah dilakukan PT ASP sejak Maret 2017 hingga 12 Desember 2018.

“Semua pedoman teknis dari tim yang terdiri atas Kejaksaan Negeri, DLH, akademisi telah dilaksanakan dan dapat diterima hasilnya,” kata Triono.

Mengenai pengawasan, kata Triono, dilakukan secara berkala. Hasil dari pelaksanaan eksekusi tambahan putusan PN ini diharapkan bisa memberikan manfaat.

Selain komitmen dari PT ASP, putusan PN ini bisa menjadi edukasi atau pemelajaran kepada lembaga lain terkait ketaatan dalam melaksanakan eksekusi. Pelaksanaan putusan PN telah ditinjau sebanyak tiga kali oleh Kejaksaan Negeri setempat.

“Pelaksanaan eksekusi tambahan dari PN Kapuas ini juga menunjukan bahwa hutan dan lahan gambut wajib dilindungi bersama karena bernilainya hutan untuk kehidupan,” ujarnya.

Sumber : Antara
Editor : Aprianoor