Kasus KDRT Depok

KDRT Depok, Polisi Dalami Laporan Istri dan Adili Suami Putri Balqis

Dirkrimum Polda Metro Jaya mendalami kasus KDRT yang dilaporkan Putri Balqis. Berkasnya kini telah dinyatakan lengkap (P21).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers kasus perdagangan ginjal di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/7). (Foto: apahabar/Leni)

apahabar.com, JAKARTA - Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan kasus KDRT yang dilaporkan Putri Balqis telah dinyatakan lengkap (P21).

"Sudah P21," kata Hengki Haryadi saat dihubungi Rabu (9/8).

Untuk itu, Polisi menghentikan laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suami di Depok, Bani Idham Bayumi, terhadap istrinya, Putri Balqis.

Baca Juga: Polisi Ungkap Bilqis Alami KDRT di Depok 6 Kali sejak 2014

Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya akan melakukan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti.

"Akan segera tahap II pelimpahan ke jaksa," sambungnya.

Laporan KDRT Suami terhadap Istri sudah kita setop.

Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan suami, Bani Idham Bayumi, terhadap istrinya, Putri Balqis. Kasus tersebut disetop karena tidak cukup bukti.

"Terkait kasus KDRT Depok, laporan suaminya terhadap istrinya kita hentikan," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

Baca Juga: Pelaku KDRT Depok Akhirnya Ditahan Polda Metro Jaya

Penghentian penyidikan perkara KDRT tersebut diputuskan dalam gelar perkara yang digelar hari ini, Rabu (9/8). Penyidik menyatakan kasus tersebut dihentikan karena tidak cukup bukti.

"(Alasan dihentikan) tidak cukup bukti," katanya.

Seperti diketahui, Bani Idham Bayumi dan istrinya, Putri Balqis, saling melaporkan terkait KDRT ke polisi. Keduanya sempat berstatus tersangka.

Kasus ini awalnya ditangani Polres Metro Depok. Namun kemudian Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memerintahkan agar penanganan kasus ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.