Kalsel

Kawanan Jambret dan Penadah di Banjarmasin Utara Berhasil Diringkus

apahabar.com, BANJARMASIN – Polsek Banjarmasin Utara berhasil meringkus kawanan jambret. “Pelaku berjumlah 2 orang,” kata Kapolsek…

Polisi Banjarmasi Utara berhasil meringkus jambret dan penadah. Foto-Istimewa.

apahabar.com, BANJARMASIN – Polsek Banjarmasin Utara berhasil meringkus kawanan jambret.

“Pelaku berjumlah 2 orang,” kata Kapolsek Banjarmasin Utara, AKP Gita Suchandi Achmadi, Senin (15/6) siang.

Salah satu pelaku bernama M Rendy alias Lebau (27) warga Jalan Alalak Selatan, Gang Arridha RT 7, Banjarmasin Utara.

Sementara 1 pelaku lainnya berinisial L yang merupakan anak di bawah umur berusia 17 tahun. Pelaku L juga warga Alalak Selatan.

“Pelaku Lebau merupakan otak penjambretan dan tukang rampas, sedangkan pelaku L yang ikut di belakang dan memegangi barang hasil curian,” terang Kapolsek.

Kedua pelaku melakukan penjambretan terhadap korban Rara Ramadabdi (22) warga Jalan Peramuan RT 4, Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kota Banjarbaru.

Kejadian penjambretan terjadi di kawasan Kayu Tangi, Kelurahan Pangeran, Banjarmasin Utara tepatnya depan kampus Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Kamis (11/6) sekitar pukul 20.30 WITA.

Kronologis kejadian berawal ketika korban melintas di kawasan tersebut. Tiba-tiba dari arah belakang datang pelaku menggunakan sepeda motor Honda Beat, langsung merampas secara paksa tas milik korban yang digantung di bahu kananya.

Akibat hal tersebut, korban pun jatuh terpental dari atas sepeda motornya, sedangkan pelaku langsung tancap gas lari meninggalkan lokasi kejadian dengan membawa tas hasil rampasan.

Lantas, korban pun melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Utara agar pelaku diselidiki.

Menerima laporan tersebut, anggota dari Polsek Banjarmasin Utara pun melakukan pencarian terhadap kedua pelaku.

Kedua pelaku akhirnya berhasil ditemukan dan diringkus ketika berada di kediamannya, Jumat (12/6) sekira pukul 16.30.

Dari hasil pengembangan, Polsek Banjarmasin Utara juga berhasil meringkus seorang pelaku lain yang merupakan tetangga kedua pelaku bernama Agus Rifani (30). Agus berperan sebagai penadah hasil curian.

Bersama para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tas serta 1 buah ponsel merk Oppo.

Atas perbuatannya, pelaku Lebau akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 1 dan ke 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian pelaku L, akan diproses sesuai UU Pidana Anak lantaran masih berusia di bawah 18 tahun.

Sedangkan pelaku Agus Rifani akan dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan.

Editor: Ahmad Zainal Muttaqin