Hot Borneo

Kawanan Garong Onderdil PT BUMA Balangan Diringkus, Pelakunya ‘Orang dalam’

apahabar.com, PARINGIN – Polres Balangan akhirnya mengungkap kasus pencurian besi dan onderdil bekas milik perusahaan tambang…

Unit Reskrim Polsek Paringin mendatangi lokasi pengepul tempat tersangka kasus pencurian barang bekas perusahaan tambang menjual hasil curiannya. Foto-foto: Humas Polres Balangan

apahabar.com, PARINGIN – Polres Balangan akhirnya mengungkap kasus pencurian besi dan onderdil bekas milik perusahaan tambang PT. BUMA.

Kapolsek Paringin, Ipda Eko Budi Mulyono menjelaskan empat terduga pelaku diamankan berkat laporan warga setempat.

“KH (30), AS (47), GS (47) dan MU (36) semuanya karyawan swasta, mereka kita amankan saat berada area tambang PT BUMA,” sebut Ipda Eko, Minggu (22/5)

Keempatnya kini mendekam di sel tahanan Polres Balangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Usai melakukan penangkapan, polisi mendatangi pengepul barang bekas tempat tersangka menjual hasil curian mereka.

Di tempat pengepul tersebut yakni di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, polisi menemukan sejumlah barang bukti.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa besi komponen dan sparepart bekas yang terdiri dari damage core cylinder lift blade D155 LH, satu pcs pompa PTO Trucuk Mercedes Benz bekas, satu pcs water pump bekas, hingga sembilan pcs tooth bucket bekas.

Adapula tiga pcs roller D155 bekas, dua pcs battery 100 A bekas dan satu pcs cutting edge WD 600 bekas.

“Berdasar pengakuan dari pengepul barang-barang tersebut dibeli dari tersangka, adanya barang bukti semakin mendukung proses hukum lanjutan terhadap keempat tersangka,” jelasnya

Barang bukti lainnya yang juga turut diamankan yakni satu unit mobil Triton warna putih bernomor DA 8479FF, nomor lambung GA-04, serta satu lembar data barang komponen dan besi bekas dari PT. BUMA.

“Keempatnya dikenakan Pasal 363 KUHPidana yakni pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun,” tutupnya