Kalsel

Kawanan Dukun Pengganda Uang asal Barabai HST Tak Cuma Sekali Beraksi!

apahabar.com, BANJARMASIN – Dalang aksi tipu-tipu berkedok dukun pengganda uang di Tabalong rupanya bukan pemain baru…

Aksi empat kawanan pelaku penipuan puluhan juta asal Hulu Sungai Tengah berakhir di Banjarbaru usai melancarkan aksinya di Tabalong. Foto: Ist

apahabar.com, BANJARMASIN – Dalang aksi tipu-tipu berkedok dukun pengganda uang di Tabalong rupanya bukan pemain baru dalam aksi penipuan.

Dari hasil interogasi polisi, mereka mengaku sudah beberapa kali melakukan kejahatan serupa di sejumlah tempat berbeda.

Keempatnya adalah tersangka, Sarni (62), Mahdiyani (51), Ahmad (43), dan Riyadi (25). Mereka semua adalah warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Sarni, contohnya, mengaku telah melakukan aksi penipuan sebanyak tiga kali.

Sedangkan Mahdiyani dua kali, Ahmad tiga kali, dan Riyadi juga tiga kali.

“Iya residivis dalam perkara yang sama,” ujar Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel, AKBP Andy Rahmansyah saat dikonfirmasi, Senin (3/5) sore.

Empat tersangka itu diringkus tim gabungan ‘Macan Kalsel’ saat kembali berniat melancarkan aksinya di kawasan Liang Anggang, Banjarbaru sekitar pukul 12.00 Wita.

Operasi penangkapan itu dilakukan menindaklanjuti laporan oleh salah seorang korban AD (45) yang mengaku telah ditipu Rp50 juta.

Aksi tipu-tipu itu terjadi pada 24 April lalu. Di mana para pelaku menjanjikan dapat menggandakan duit yang dimiliki si korban.

Sialnya, AD pun percaya dengan tipu daya para pelaku. Hingga akhirnya menyerahkan duit cash Rp50 juta tersebut.

Duit itu kemudian dimasukkan dalam kain putih yang dipercayai akan menjadi berlipat ganda dengan syarat boleh dibuka ke esok hari.

Setelah mengikuti perintah, kain putih itu dibawa pulang. Dan betapa terkejutnya AD ketika membuka kain tersebut.

Bukan duit yang berlipat ganda yang didapati, dia malah hanya mendapati potongan-potongan kertas yang ada di dalamnya.

Dari pengakuan para tersangka, rupanya duit sengaja ditukar saat korban lengah.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban, saat itulah uang korban tersebut diganti dengan potongan-potongan kertas,” beber Andy.

Atas penipuan itu, empat tersangka tersebut dikenakan 378 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.