Pembunuhan Brigadir J

Kawal Banding Sambo, ISSES: Jangan Sekadar Pentas Teatrikal

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mengatakan upaya banding yang dilayangkan Ferdy Sambo jangan

Ferdy Sambo di Sidang lanjutan Brigadir J (foto:apahabar.com/dianfinka)

apahabar.com, JAKARTA – Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mengatakan upaya banding yang dilayangkan Ferdy Sambo jangan sekadar pentas teatrikal.

Maka ia meminta masyarakat dan Komisi Yudisial (KY) ikut serta dalam mengawal perjalanan hingga putusan banding yang akan dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.

“Tinggal kita lihat saja bagaimana proses banding tersebut berlangsung. Dan publik tentunya akan bisa menilai, apakah proses peradilan tersebut berjalan sesuai harapan atau hanya sekedar menjadi panggung ‘teatrikal’ yang normatif saja,” kata Bambang kepada apahabar.com, Minggu (12/3).

Baca Juga: Keluarga Brigadir J Cemas Hakim Banding Sunat Vonis Ferdy Sambo!

Bambang menilai masyarakat mengkhawatirkan Ferdy Sambo lolos dari jerat hukuman mati. Sebab track record majelis hakim yang memimpin banding Sambo pernah menyunat vonis Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki. 

“Publik tentunya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Tetapi, ada lembaga eksternal yang diberi kewenangan oleh negara yakni Komisi Yudisial (KY) yang memiliki kewenangan dalam pengawasan tersebut,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa KY dan publik berharap putusan banding yang hendak dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo memenuhi rasa keadilan.

Tetapi banding tak menjadi langkah hukum terakhir, sebab jika banding tak memenuhi rasa keadilan maka pengajuan kasasi dapat menjadi opsi menjemput keadilan.

Sementara, Komisi Yudisial masih enggan memberikan tanggapan terkait pemantauan dan pengawasan terhadap banding yang akan dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo.

Baca Juga: ISSES: Kasus Ferdy Sambo Contoh Perintah Atasan Tak Selalu Benar

Sebelumnya, pihak keluarga Brigadir J mengaku cemas dengan komposisi majelis hakim tinggi yang bakal mengadili pengajuan banding terdakwa Ferdy Sambo.

Sebab Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso sempat berpengalaman menjadi Hakim Anggota yang menyunat vonis terdakwa Djoko Tjandra dan Pinangki.

“Apabila ternyata ada hakim tinggi yang terpilih sebagai hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara a quo dengan memiliki catatan pernah membuat putusan yang meringankan terpidana korupsi (koruptor), tentunya hal ini membuat keluarga almarhum menjadi was-was,” kata Martin kepada apahabar.com, Jumat (10/3).