Kawal Aspirasi Rakyat Kalsel, Habib Banua Masukan Usulan Pembentukan Kabupaten Gambut Raya

Anggota DPD RI H Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim kembali mengawal aspirasi masyarakat Kalimantan Selatan (Kalsel) di Pemerintah Pusat.

Anggota DPD RI H Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim kembali mengawal aspirasi masyarakat Kalimantan Selatan (Kalsel) di pemerintah pusat. Foto: Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN - Anggota DPD RI H Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim kembali mengawal aspirasi masyarakat Kalimantan Selatan (Kalsel) di Pemerintah Pusat.

Kali ini, pemekaran Gambut Raya dari Kabupaten Banjar dimasukkan ke usulan pembentukan daerah otonomi baru (DOB).

“Sudah kami masukkan Kabupaten Gambut Raya ke dalam daftar usulan pembentukan daerah otonomi baru melalui DPD RI,” ujarnya sebagai Wakil Ketua Komite I DPD RI asal Kalsel.

Senator yang akrab disapa Habib Banua ini mengatakan bahwa bersiap mengawal usulan pemekaran Kabupaten Gambut Raya dari induknya Kabupaten Banjar di Kalsel.

Sekarang, bagi dia proses usulan pemekaran kabupaten tinggal melengkapi dokumen dan syarat administrasi.

“Untuk dipersiapkan agar jika nanti, moratorium DOB dicabut. Saya bisa mengawal aspirasi ini,” ucapnya.

Habib Banua mengharapkan bahwa agar kiranya dokumen dan syarat administrasi lainnya dilengkapi atau dipersiapkan untuk pemekaran Kabupaten Gambut Raya.

“Ini agar jika nanti moratorium DOB dicabut aspirasi ini bisa dikawal,” pungkasnya.

Diketahui, daftar usulan pembentukan DOB DPD RI sejumlah 185 daerah seluruh Indonesia. Rinciannya sebanyak 15 provinsi, 147 kabupaten dan 23 kota.