Kasus Teddy Minahasa Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Barat

Kasus Teddy Minahasa kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat

Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea. (Foto: apahabar.com/Daffaaldiansyah)

apahabar.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Teddy Minahasa mengungkapkan kasus yang menimpa kliennya saat ini berfokus kepada sumber narkobanya. Ia juga menekankan tentang aktor yang memerintahkan untuk mendapatkan barang haram tersebut.

"Substansi perkara ini adalah narkoba sumbernya dari mana, perintah siapa dan siapa yang mengedarkan," ujar Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea kepada wartawan, Rabu (11/1).

Hotman juga mengungkapkan barang bukti narkoba seberat 35 kg yang telah dimusnahkan oleh Kejaksaan dan para pejabat di Bukittinggi. Dirinya juga mencermati tentang barang bukti yang hanya berupa chat Whatsapp yang sempat beredar luas.

Baca Juga: Soal Kasus Teddy Minahasa, BNN Tak Tangani Langsung

"Yang kedua, kalau dibilang itu adalah dari 35 kilogram yang sudah dimusnahkan, yang semuanya disegel, semuanya disegel disaksikan Walikota, Kejari, disaksikan seluruh pejabat Bukittinggi, sekarang dikatakan sudah diambil 5 kilo buktinya hanya apa? Hanya chat wa. Berarti enggak ada bukti kalau itu diambil 5 kilo untuk dijual," ungkapnya.

Selain itu, ia mengatakan awal kasus ini adalah awalnya karena bawahan Teddy, yaitu Dody yang hanya mengada-ada. Dody disebutnya menggunakan alasan perintah dari Teddy untuk meringankan hukuman atas kepemilikan barang haram tersebut.

"Justru karena Dody ketangkap maka dia memakai alasan perintah atasan untuk meringankan hukuman dia," pungkasnya.

Baca Juga: Kasus Teddy Minahasa Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sebelumnya, kasus narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa ditangani oleh Polda Metro Jaya. Dalam periksaan Jenderal Bintang dua itu ditetapkan sebagai tersangka karena terkait dengan peredaran gelap narkoba.

Teddy kemudian resmi menjalani penahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya sejak Senin (24/10). Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Teddy diduga memerintahkan anak buahnya menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus.

Meski tindakannya mengganti barang bukti lima kilogram sabu dengan tawas itu berhasil digagalkan, namun kasus ini masih bergulir dan kini siap untuk disidangkan.