Tak Berkategori

Kasus Surat Suara Tercoblos di Barabai Dihentikan

apahabar.com, BANJARMASIN – Sebanyak 22 lembar surat suara untuk Pilpres ditemukan dalam kondisi tercoblos, sebelum digunakan…

Ilustrasi surat suara. Foto-net

apahabar.com, BANJARMASIN – Sebanyak 22 lembar surat suara untuk Pilpres ditemukan dalam kondisi tercoblos, sebelum digunakan di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalsel.

Ketua Bawaslu HST, Ahsani mengatakan bahwa 22 lembar surat suara tercoblos ditemukan di TPS 16, Kelurahan Barabai Darat. Seluruh logistik Pemilu itu tercoblos adalah untuk Pilpres pada paslon nomor 02.

“Iya benar surat suara tercoblos itu diamankan Panwascam sebanyak 22 lembar, sebelum masuk ke TPS,” ujarnya saat dihubungi apahabar.com, Selasa (23/4).

Surat suara, kata Ahsani telah rusak saat sebelum dimasukkan ke kotak suara. Sehingga KPU, Bawaslu dan Gakkumdu tidak bisa mengidentifikasi penyebab kerusakan logistik Pemilu yang rusak itu.

“Kita dan Gakkumdu tidak bisa berandai-andai apakah penyebab surat suara rusak itu saat proses penyotiran atau distribusi logistik untuk TPS 16, Barabai Darat,” terangnya.

Oleh sebab itu, tambah Ahsani, proses investigasi kasus yang diributkan oleh Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma’ruf Kalsel ini telah dihentikan penuh.

Tak adanya saksi dan ketentuan Undang-undang membuat insiden pencoblosan surat suara ini tak bisa diungkap lebih jauh lagi.

“Akan kami buatkan berita acara bahwa insiden ini dihentikan. Karena memang kasus surat suara tercoblos itu tidak mempengaruhi suara salah satu pasangan calon presiden,” tandasnya.

Adanya surat suara tercoblos terungkap saat salah satu pemilih akan menggunakan surat suara untuk Pilpres di bilik suara TPS 06. Surat suara tersebut sudah tercoblos. Padahal belum digunakan.

Selain insiden surat suara tercoblos, Ahsani mengungkapkan, salah satu TPS yang terpaksa melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), tepatnya di TPS 03, Kecamatan Pandawan, HST.

“Penyebab diadakan PSU karena persoalan teknis pemilih dari luar daerah yang tidak memenuhi syarat untuk memilih serta tidak tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT) ataupun DPTb KPU Kalsel tetapi tetap melakukan pencoblosan,” pungkasnya.

Baca Juga:Bawaslu Temukan Puluhan Surat Suara Tercoblos di Barabai..!!

Baca Juga:Di Barabai, Pelangsir Tunggang Langgang Tahu Polisi Datang

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin