Tak Berkategori

Kasus Suap PLTU Riau-1, Eni Saragih Divonis 6 Tahun Penjara

apahabar.com, JAKARTA – Mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih dihukum 6 tahun penjara dalam kasus suap…

Mantan anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Foto-Detikcom

apahabar.com, JAKARTA – Mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPREni Saragihdihukum 6 tahun penjara dalam kasus suap PLTU Riau-1. Hakim juga menghukum Eni membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa Eni Maulani Saragih telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata hakim ketua Yanto saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat dilansir dari Detikcom, Rabu (6/2/2019).

Eni Saragih bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Uang suap dimaksud agar Eni membantu Kotjo mendapat proyek di PLN. Proyek itu sedianya ditangani PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dengan Blackgold Natural Resources Ltd (BNR) dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC Ltd). Kotjo merupakan pemilik BNR yang mengajak perusahaan asal China yaitu CHEC Ltd untuk menggarap proyek itu.

Hakim menyebut Kotjo awalnya meminta bantuan Setya Novanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar untuk mendapat akses dengan PLN demi melancarkan bisnisnya. Kotjo dan Novanto memang sebelumnya disebutkan merupakan kawan lama.

Novanto pun mempertemukan Kotjo dengan Eni sebagai anggota DPR yang membidangi energi, riset, teknologi, dan lingkungan hidup. Eni pun memperkenalkan Kotjo dengan Direktur Utama PLN Sofyan Basir agar bisa mengerjakan proyek PLTU Riau-1.

Eni juga diminta Novanto mengawal proyek tersebut dengan dijanjikan hadiah berupa uang dari Kotjo.

“Setya Novanto menyampaikan kepada terdakwa agar mengawal Johanes Budisutrisno Kotjo dalam proyek PLTU. Untuk itu Johanes Budisutrisno Kotjo nantinya menjanjikan hadiah berupa uang kepada terdakwa,” ucap hakim.

Baca Juga:Makian 'Babungulan' Wakil Komisi II DPRD Banjarbaru Berujung Laporan Polisi

Setelah Novanto terjerat kasus proyek e-KTP, Eni melaporkan perkembangan proyek PLTU Riau-1 kepada Plt Ketum Partai Golkar Idrus Marham. Ketika itu Idrus yang menjabat Sekjen Golkar menggantikan Novanto selaku Ketum Golkar saat itu.

Akhirnya, hakim mengatakan Eni mendapat perintah dari Idrus agar meminta uang kepada Kotjo untuk kepentingan Golkar. Eni pun mengirim pesan singkat via WhatsApp ke Kotjo berisi permintaan uang USD 3 juta dan SGD 400 ribu. Komunikasi itu berlanjut dengan pertemuan langsung antara Eni, Idrus, dan Kotjo.

“Idrus Marham mengarahkan terdakwa untuk meminta uang sejumlah USD 2,5 juta kepada Johanes Budisutrisno Kotjo untuk keperluan Munaslub Partai Golkar,” ujar hakim.

Penerima uang dari Kotjo dan sebagian sejumlah Rp 2,25 miliar diterima bersama-sama Idrus Marham terlihat ada kerja sama perbuatan menerima sesuatu. Eni Saragih juga menerima uang dari Kotjo sejumlah Rp 2 miliar dan Rp 500 juta untuk kebutuhan Pilkada Temanggung.

“Jumlah seluruh dari Kotjo Rp 4,7 miliar dan pemberian kepada Eni Saragih atas sepengetahuan Idrus Marham. Maka unsur menerima hadiah atau janji terpenuhi dan ada dalam perbuataan terdakwa,” kata hakim.

Selain itu, Eni terbukti bersalah menerima gratifikasi sebesar Rp 5,6 miliar dan SGD 40 ribu. Uang itu diterima Eni dari sejumlah direktur dan pemilik perusahaan di bidang minyak dan gas (migas).

Baca Juga:COP 24 di Polandia: WALHI Sumatera Soroti Pembangunan PLTU

Berikut rincian uang yang diterima Eni dari pengusaha migas dikutip dari Detikcom:

1. Prihadi Santoso selaku Direktur PT Smelting sebesar Rp 250 juta.

2. Herwin Tanuwidjaja selaku Direktur PT One Connect Indonesia (OCI) sebesar Rp 100 juta dan SGD 40 ribu.

3. Samin Tan selaku pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal sebesar Rp 5 miliar.

4. Iswan Ibrahim selaku Presiden Direktur PT Isargas sebesar Rp 250 juta.

Uang gratifikasi tersebut telah digunakan oleh Eni untuk membiayai kegiatan pilkada di Kabupaten Temanggung yang diikuti oleh suami terdakwa yaitu M Al Khadziq serta untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

Dalam Pilkada Kabupaten Temanggung itu, Khadziq berpasangan dengan Heri Wibowo sebagai calon wakil bupati yang diusung Partai Golkar. Pada akhirnya, mereka memenangi pilkada dan terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Temanggung.

Eni juga bersalah melanggar Pasal 12B ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca Juga:Fakta Baru Persidangan Akun Palsu Hina Guru Sekumpul

Editor: Aprianoor