Tak Berkategori

Kasus Suami Bunuh Istri di Rantau Badauh Batola, Korban Dikenal Pekerja Keras

apahabar.com, MARABAHAN – Diduga selingkuh dan ditenggelamkan sang suami hingga tewas, Hn (45) dikenal sebagai pekerja…

Polisi melakukan identifikasi tempat kejadian istri yang ditenggelamkan suami hingga tewas di Rantau Badauh. Foto: Humas Polres Batola

apahabar.com, MARABAHAN – Diduga selingkuh dan ditenggelamkan sang suami hingga tewas, Hn (45) dikenal sebagai pekerja keras di Desa Sungai Gampa RT 02, Kecamatan Rantau Badauh.

Hn tewas di tangan sang suami berinisial Sn (50)dengan cara ditenggelamkan ke sungai di belakang rumah, Sabtu (5/6), sekitar pukul 15.00 Wita.

Kejadian itu sontak menggegerkan warga sekitar, kendati situasi rumah tangga Sn dan Hn kerap diwarnai cekcok.

“Mendiang Hn merupakan teman ibu saya. Setahu kami beberapa kali terdengar ribut-ribut biasa, tapi kami tidak mengetahui masalah yang diributkan,” ungkap Iy, salah seorang tetangga korban.

Korban sendiri dikenal baik dan ramah oleh warga sekitar. Juga seorang pekerja keras, karena hampir setiap pagi berjualan ikan di pasar.

Sedangkan Sn diketahui bertani dan terkadang juga mencari ikan di sungai. Namun karakter Sn kurang diketahui, karena lebih banyak berada di rumah.

Sn dan Hn diketahui memiliki lima orang anak. Anak pertama sudah meninggal, sedangkan anak kedua dan ketiga telah berkeluarga.

“Ketika kejadian berlangsung, anak keempat mereka sedang tidak berada di rumah. Hanya si bungsu yang berusia sekitar 5 tahun,” beber Iy.

Tidak lama setelah kejadian, Sn diamankan Satreskrim Polres Barito Kuala dan Polsek Rantau Badauh.

“Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, motif kejadian disebabkan pertengkaran dalam rumah tangga,” jelas Kapolres Batola AKBP Lalu Mohammad Syahir Arif melalui Kasat Reskrim Iptu Suparli, Senin (7/6).

Polisi juga menepis kabar yang beredar bahwa Sn dipengaruhi ‘bisikan gaib’, seperti kejadian memotong alat kelamin sendiri di Kecamatan Barambai, akhir Mei 2021 lalu.

“Pelaku mencurigai korban berselingkuh. Selebihnya kejiwaan korban tidak terganggu dan tidak ada indikasi mendapatkan bisikan-bisikan itu,” tandas Suparli.

SS dijerat tindak pidana kekerasan fisik yang mengakibatkan nyawa seseorang hilang, sebagaiama termuat dalam Pasal 338 KUHP.