Hot Borneo

Kasus Solar Subsidi Segera Disidangkan di PN Kotabaru

apahabar.com, KOTABARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru telah melimpahkan kasus penjualan solar bersubsidi ke Pengadilan Negeri…

Oleh Syarif
Kasi Pidsus Kejari Kotabaru Roh Wiharjo bersama Kasi Pidum Seno Aji. Foto-Dok/apahabar.com

apahabar.com, KOTABARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru telah melimpahkan kasus penjualan solar bersubsidi ke Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru untuk disidangkan.

Kajari Kotabaru Andi Irfan Syafruddin melalui Kasi Pidsus Roh Wiharjo menyatakan telah dilimpahkannya berkas kasus penjualan solar subsidi oleh mantan anggota DPRD Provinsi Kalsel berinisial AN ke PN Kotabaru.

“Ya, berkas kasus solar subsidi itu sudah kami limpahkan ke PN Kotabaru Minggu tadi, dan menunggu jadwal sidang Minggu ini,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kotabaru Roh Wiharjo, Senin (15/8).

Sebelumnya, Kasi Pidum bilang AN sendiri merupakan pemilik SPBN yang berlokasi di kawasan Desa Tanjung Lalak Kecamatan Pulau Laut Kepulauan.

“Perkara ini merupakan pelimpahan dari Kejati Kalsel. Kita hanya ditunjuk untuk melaksanakan sidang di PN Kotabaru, karena memang kejadiannya di Kotabaru,” ujar Seno Aji.

Selain AN, Kejati juga menetapkan tersangka kasus penjualan solar subsidi di atas harga eceran tertinggi yakni KI dan SB.

Kejati Kalsel sendiri melimpahkan berkas ke Kejari Kotabaru pada Jumat (1/7) siang.

Sementara para tersangka dikenakan pasal 55 tentang undang-undang cipta kerja berkenaan dengan penyalahgunaan BBM atau perniagaan BBM.

Mereka juga terancam pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp60 miliar.