Kasus Rocky Gerung Segera Dilimpahkan ke Bareskrim Polri

Penyidik Polda Metro Jaya bakal melimpahkan kasus penghinaan presiden dengan terlapor Rocky Gerung ke Bareskrim Polri, Senin (7/8) besok.

Rocky Gerung saat jumpa pers di Menteng, Jakarta Pusat. Foto: apahabar.com/Dian Finka

apahabar.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya bakal melimpahkan kasus penghinaan presiden dengan terlapor Rocky Gerung ke Bareskrim Polri, Senin (7/8).

"Akan dilimpahkan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri," jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Minggu (6/8).

Sebab Polda Metro Jaya mengantongi tiga laporan polisi yang dialamatkan kepada Rocky Gerung.

Untuk laporan pertama yang dilayangkan mengenai dugaan penghinaan Presiden Jokowi tersebut, dinyatakan telah diterima 31 Juli 2023.

"Sekitar pukul 23.00 WIB, telah datang di kantor SPKT Polda Metro Jaya seseorang yang mengaku sebagai Relawan Jokowi didampingi 2 saksi lain dan melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi dengan membawa bukti terkait,” beber Ade.

Laporan itu diketahui mengenakan Pasal 286 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Lebih lanjut Ade menjelaskan bahwa laporan kedua dilayangkan oleh pelapor Ferdinan Hutahaean tertanggal 1 Agustus 2023.

"Laporan kedua diterima 10.00 WIB melalui pelapor atas nama pelapor FH didampingi 3 saksi lain ke SPKT Polda Metro Jaya dan telah dibuatkan Laporan Polisi atas laporan dimaksud,” jelas Ade.

Dalam hal ini, sejumlah saksi yaitu saksi pelapor dan saksi ahli telah dimintai keterangan. Adapun, saksi ahli di antaranya ahli bahasa, ahli ITE, ahli sosiologi hukum dan ahli pidana.

Sementara untuk laporan ketiga dibuat oleh DPN Repdem. Mereka merupakan organisasi sayap PDI Perjuangan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/Polda Metro Jaya. Namun laporan ini tidak ikut diproses seperti dua laporan sebelumnya.