Tak Berkategori

Kasus Remaja Bunuh Bocah, Kemen PPPA: Pelaku Harus Dapat Pendampingan Psikologis Tepat

apahabar.com, JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memastikan proses remaja pembunuh anak di…

Lokasi pembunuhan bocah usia 6 tahun oleh siswi SMP di Sawah Besar, Jakarta Pusat. Foto-Tribunnews/Glery Lazuardi

apahabar.com, JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memastikan proses remaja pembunuh anak di Sawah Besar berinisial NF harus mendapat pendampingan psikologis yang tepat. Sebab pelaku yang masih berusia 15 tahun juga menjadi korban pendampingan anak yang tidak tepat.

Deputi Perlindungan Anak Kementerian PPPA, Nahar menyebutkan pihaknya telah mengunjungi orang tua korban di rumah duka. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Metro Jakarta Pusat.

Deputi Perlindungan Anak Kementerian PPPA, Nahar. Foto-Istimewa

“Kami menyampaikan duka cita sedalam-dalamnya atas peristiwa yang telah terjadi, terutama kepada keluarga korban. Disamping itu, yang harus jadi perhatian kita semua adalah pelaku juga merupakan korban sehingga harus mendapatkan pedampingan psikologis yang tepat,” kata Nahar di Jakarta, Senin (09/03).

Dikatakannya bahwa harus ada pendalaman dari berbagai aspek selama proses penyelesaian kasus ini untuk mencegah terulang di kemudian hari. Kementerian PPPA memastikan NF menjalani proses pemeriksaan oleh kepolisian didampingi orang tua, pengacara, dan dua petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Selain itu Kementerian PPPA juga memantau pemeriksaan kejiwaan NF di RS Polri. Nahar juga memastikan UPPA Polres Metro Jakarta Pusat berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPTD P2TP2A) DKI Jakarta untuk melakukan pendampingan psikologis bagi adik pelaku yang disebut-sebut menjadi saksi kunci kasus ini.

“Kementerian PPPA terus mengawal dan mendorong Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, Suku Dinas Jakarta Pusat, dan UPTD P2TP2A DKI Jakarta melakukan pedalaman atas kasus ini. Kami juga mendorong pihak terkait agar pelaku segera mendapat pendampingan dari psikolog klinis dan psikolog anak,” tandasnya.

Baca Juga: Melawan, Buron Maling Motor Rasakan Perihnya Luka Tembak

Baca Juga: Gara-gara Celana Pendek, Seorang Suami di Banjarmasin Timur Aniaya Istri Hingga Meregang Nyawa

Baca Juga:Dalam 3 Hari, Polsek Banjarmasin Selatan Ungkap 2 Kasus Narkoba

Baca Juga: Sidang Kasus Video Mesum Garut, Pemeran Perempuan Dituntut 5 Tahun Penjara

Editor: Aprianoor