Kekerasan Aparat

Kasus Pulau Rempang, KPA: Pemerintah Melanggar Hak Warga

KPA soroti konflik pengosongan lahan di Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau. Pihaknya menilai, kejadian itu melanggar hak warga.

Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika (Foto:apahabar.com/Daffa)

apahabar.com, JAKARTA - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) soroti konflik pengosongan lahan di Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau. Pihaknya menilai, kejadian itu melanggar hak warga secara konstitusional.

KPA menilai, penggusuran warga Pulau Rempang adalah pelanggaran hak konstitusional. Baik menurut Undang-Undang Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah (PP) maupun hak tanah maupun Hak Guna Usaha (HGU).

"Warga telah meminta penjelasan sejak orde baru sampai. Namun selalu diabaikan pemerintah," kata Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, Senin (12/9).

Baca Juga: Walhi Desak Kapolri Tarik Seluruh Personilnya dari Pulau Rempang

Baca Juga: Jokowi: Penyebab Konflik Pulau Rempang Akibat Komunikasi Buruk

Menurut Walhi, pemerintah kalap dan gelap mata dengan investasi yang akan masuk. Investasi itu menjanjikan ratusan Triliun untuk pengembangan industri Batam.

"Kejadian kemarin itu tidak terjadi kalau pemerintah tidak gelap mata dengan investasi," ujar Dewi.

Sebagai informasi, konflik pengosohan lahan di Pulau Rempang terjadi karena aparat memukul mundur pengunjuk rasa yang menolak pengembangan kawasan itu pada Senin (11/9).