Kalsel

Kasus Police Line Batu Bara CV RMB, PT SBE: Tak Ada yang Ilegal

apahabar.com, BANJARMASIN – PT Sekumpul Bara Energy (SBE) membantah menggelapkan batu bara milik CV Rizki Mulia…

PT SBE membantah batu bara yang dikirimnya ke Pelabuhan PT BIR adalah ilegal. Foto: Ist

apahabar.com, BANJARMASIN – PT Sekumpul Bara Energy (SBE) membantah menggelapkan batu bara milik CV Rizki Mulia Bara (RMB) menyusul aksi pihak Polres Tanah Bumbu yang mempolice line puluhan ton batu bara di areal Pelabuhan PT Bina Indo Raya (BIR), Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, 23 Mei lalu.

“Tidak ada batu bara ilegal itu. Batu bara itu jelas asal usulnya dari lokasi tambang CV RMB yang kami garap,” tegas Penanggung Jawab Operasional PT SBE, Zainul Lutfhi.

Menurut Zainul Lutfhi, masalah batu bara yang dipolice line pihak kepolisian tersebut hanya masalah miskomunikasi saja antara PT SBE selaku kontraktor tambang dengan CV RMB sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Kepada apahabar.com via telepon, Selasa (25/5), Zainul Lutfhi menjelaskan bahwa PT SBE sebagai kontraktor yang menggarap lahan tambang sudah berkontrak kerja sama dengan CV RMB selaku pemegang IUP sejak sekitar Maret 2021.

Pada 22 Mei, PT SBE hendak mengirimkan batu bara yang mereka tambang ke lokasi pelabuhan PT BIR.

“Kami mengirimkan batu bara ke pelabuhan PT BIR tentu ada dasar, yaitu karena ada kontrak antara CV RMB dengan PT BIR,” jelas Luthfi.

Dalam proses pengiriman batu bara itu, pihak PT SBE sudah berkoordinasi dengan pihak CV RMB.

“Kami sudah menanyakan surat kirim atau surat jalannya. Ketika itu pihak PT RMB mengatakan bahwa surat kirimnya akan dibawa dari mess ke site atau areal tambang,” ungkap Luthfi.

Namun hingga batu bara sudah dimuat di tronton dan dikirim surat kirim dari CV RMB belum datang juga.

“Beberapa kali kami tanyakan lagi soal surat kirim itu, namun jawabannya surat masih dalam perjalanan,” kata Luthfi.

Karena pihak perusahaan pengangkut tidak mungkin menunggu lama, akhirnya batu bara dikirim juga.

“Kami berinisiatif menggunakan surat kirim sementara PT SBE, dan kami sudah berkoordinasi dengan KTT CV MRB dan ketika itu diizinkan saja, dengan keterangan kalau batu baranya dari tambang CV RMB dengan harapan akan disusulkan dokumen kirimnya dari CV RMB, agar batu bara bisa diturunkan di pelabuhan PT BIR,” lanjut Lutfhi.

Karena sesuai aturan PT BIR tetap meminta dokumen kirim dari CV RMB sebagai pemegang IUP pihak PT BIR lantas mengusulkan diadakan pertemuan antara PT SBE dengan CV RMB pada keesokan harinya tanggal 23 Mei.

“Namun pihak CV RMB tidak hadir dengan alasan pimpinannya ada di luar daerah,” ungkap Lutfhi.

Malam harinya, polisi dari Polres Tanah Bumbu tiba-tiba datang untuk melakukan police line atas puluhan ton batu bara tersebut karena adanya laporan dari pihak CV. RMB.

Belakangan, CV. RMB mengirimkan surat pemberitahuan mengenai penghentian kegiatan tambang oleh PT. SBE.

“Kami sendiri bingung apa yang terjadi. Menurut kami ini hanya masalah miskomunikasi. Tidak benar kami melakukan penggelapan batu bara tersebut, dan batu bara itu legal,” tandas Zainul Luthfi.

Ditegaskan Zainul Lutfhi bahwa pihak PT BIR tidak ada sangkut pautnya dalam kasus antara pihaknya dengan CV. RMB.