Kalsel

Kasus Perceraian Mendominasi Perkara di Pengadilan Agama Batulicin

apahabar.com, BATULICIN – Pada semester pertama atau pertengahan tahun 2021, jumlah perkara yang masuk di Kantor…

Kantor Pengadilan Agama Batulicin. Foto-Istimewa

apahabar.com, BATULICIN – Pada semester pertama atau pertengahan tahun 2021, jumlah perkara yang masuk di Kantor Pengadilan Agama Batulicin sudah mencapai 658 perkara.

Dari 658 perkara tersebut, perkara gugatan sebanyak 474 perkara, sedangkan perkara permohonan sebanyak 184 perkara.

Untuk 474 perkara gugatan masih didominasi oleh perkara atau kasus perceraian dengan jumlah 464 perkara. Sementara dari 184 perkara permohonan didominasi oleh perkara dispensasi nikah.

“Kasus perceraian paling mendominasi di Tanah Bumbu dengan jumlah 464 perkara,” ungkap Ketua Pengadilan Agama Batulicin, melalui Panitera Muda Hukum, M Kharis Ridhani, kepada apahabar.com, Jumat (23/7).

M Kharis Ridhani menyebut dari 464 perkara perceraian terdapat perkara dengan cerai gugat sebanyak 349 perkara dan cerai talak 115 perkara.

“Kebanyakan masih pihak istri yang mengajukan perceraian kepada pihak suami dengan cerai gugat,” pungkasnya.