Tak Berkategori

Kasus Penggelapan Barang PT Semen Indonesia Logitsik, Dua Terdakwa Divonis

apahabar.com, BANJARMASIN– Lama duduk di kursi pesakitan, Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin akhirnya memvonis Adi Setyo Nugroho…

Adi Setyo Nugroho dan Ahmad Turidian Syahrani saat menjalani persidangan. Apahabar/Baha

apahabar.com, BANJARMASIN- Lama duduk di kursi pesakitan, Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin akhirnya memvonis Adi Setyo Nugroho dan Ahmad Turidian Syahrani, dua terdakwa kasus penggelapan barang milik PT Semen Indonesia Logistik, Rabu (14/11) sore.

Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara ke Adi Setyo Nugroho. Sedangkan, Ahmad Turidian Syahrani, majelis hakim menjatuhkan pidana selama 3 tahun 6 bulan.

Oleh hakim, kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan pidana penggelapan barang milik PT Semen Indonesia Logistik senilai Rp1,8 miliar.

Dalam putusan, Majelis Hakim menilai, terdakwa Adi Setyo Nugroho melanggar pasal 374 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan terdakwa Ahmad Turidian Syahrani melanggar pasal 480 KUHP (1) jo pasal 64 (1). Majelis Hakim menilai, semua unsur pidana penggelapan dan penadahan barang pasal tersebut telah terpenuhi.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana penggelapan barang dan laporan fiktif di PT. Semen Indonesia Logistik,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Hakim menyebut, sebagian dana telah digunakan terdakwa untuk untuk kepentingan pribadi. Maka itu jelas melawan hukum. “Terdakwa telah dengan sengaja menempatkan harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana,” sambung hakim.

Untuk diketahui, kedua terdakwa melakukan persekongkolan jahat yang mengakibatkan kerugian di pihak PT. Semen Indonesia Logistik.

Kedua terdakwa melakukan penggelapan barang dengan cara memalsukan stempel toko atau pelanggan, memalsukan tanda tangan pemilik toko, merubah surat pengantar barang dari PT. Semen Indonesia Logistik yang telah diberikan oleh admin Cabang Banjarmasin dengan diganti surat pengantar barang milik CV. Varia Kencana, dan diberikan kepada sopir gudang untuk mengantar barang tersebut.

Terdakwa juga melakukan transaksi penjualan fiktif dengan membohongi pihak admin perusahaan.

Dari hasil audit internal, ditemukan kerugian dari hasil rekayasa penjualan Rp. 1,456,389,945, dan dari pengeluaran barang dari gudang PT Semen Indonesia Logistik tanpa sepengetahuan admin, sehingga terjadi selisih persediaan stock barang dalam gudang sebesar Rp. 357.275.125, sehingga total kerugian yang diderita PT. Semen Indonesia Logistik sebesar Rp. 1.813.65.070.

Reporter: Bahaudin Qusairi

Editor: Fariz