Kasus Penganiayaan di Pelambuan, Polisi Beber Kronologi Tewasnya Misran

Polisi mengungkap kronologis penganiayaan yang menewaskan Misran (42) di jalan Ir PHM Noor, Gang 4 RT 29 RW 02, Kelurahan Pelambuan, Banjarmasin Barat

Pelaku penusukan di jalan Ir PHM Noor, Gang 4 RT 29 RW 02, Kelurahan Pelambuan, Banjarmasin Barat, Selasa (09/09) kemarin menyerahkan diri. Foto: amrullah/bakabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN - Polisi mengungkap kronologi penganiayaan yang menewaskan Misran (42) di jalan Ir PHM Noor, Gang 4 RT 29 RW 02, Kelurahan Pelambuan, Banjarmasin Barat, Selasa (09/09) lalu.

Pengungkapan kronologi tersebut setelah pelaku SA (30) menyerahkan diri ke Mapolsek Banjarmasin Barat, pada Rabu (10/09) kemarin.

Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol M Noor Chaidir melalui Kanit Reskrim Iptu Indra Permadi mengungkapkan penganiayaan berdarah ini bermula pelaku SA (30) dan Misran saling adu mulut di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Pada saat di TKP sebelum terjadinya penganiayaan itu, Misran (korban) mengolok-ngolok pelaku. Namun, pelaku ini masih menahan emosinya," kata Iptu Indra, Kamis (11/09).

Usai mengolok-ngolok ditambah meminjam sepeda motor dengan cara paksa, pelaku pun geram dan langsung menusukan sajam ke arah perut korban.

"Posisinya mereka ini dalam keadaan mabuk, ditambah ada dugaan sedikit paksaan dari korban membuat pelaku emosi dan mengeluarkan sebilah sajam yang di bawanya," ungkapnya.

"Setelah ditusuk oleh pelaku, korban menjauh dari TKP untuk meminta pertolongan kepada warga," bebernya.

30 meter menjauh dari TKP, korban terkapar didepan rumah warga diduga karena kehabisan darah.

"Korban terkapar dan ususnya keluar dari perut, melihat itu para warga setempat membawanya ke rumah sakit. Namun, setiba disana korban meninggal dunia," kata Kanit.

Sementara pelaku, kata Kanit, melarikan diri ke kota Banjarbaru melalui jalan Tol Basirih dengan menggunakan sepeda motor.

Setiba di jembatan kembar Basirih, pelaku membuang senjata tajam (sajam) ke sungai Barito untuk menghilangkan barang bukti.

"Saat menuju ke Banjarbaru, dia ini sempat membuang sajam jenis pisau itu ke sungai itu," jelas Kanit.

Meski  melarikan diri ke Banjarbaru, pihak kepolisian melakukan bujuk kepada keluarga pelaku agar menyerahkan diri.

Alhasil bujukan tersebut meluluhkan hati pelaku. Dia pun menyerahkan diri ke Mapolsek Banjarmasin Barat, Rabu kemarin.

Kemudian, pelaku ditahan dan dikenakan pasal 338 KUHP yang mana dimaksud tentang mengatur tindak pidana pembunuhan.