Kasus Pencabulan Santriwati di Jombang, Mas Bechi Dituntut 16 Tahun Penjara

Terdakwa kasus pencabulan dan pemerkosaan santriwati di Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT), dituntut hukuman maksimal 16 tahun penjara.

Terdakwa kasus pencabulan dan pemerkosaan santriwati di Jombang, Moch Subchi Azal Tsani, seusai mengikuti sidang tuntutan di PN Jawa Timur, Senin (10/10). Foto: Detik

apahabar.com, SURABAYA - Terdakwa kasus pencabulan dan pemerkosaan santriwati di Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT), dituntut hukuman maksimal 16 tahun penjara.

Sidang tuntutan kepada pria yang biasa dikenal dengan nama Mas Bechi itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/10).

Bechi dituntut Pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Selanjutnya ancaman hukuman ditambah sepertiga dari hukuman awal.

"Kami menuntut ancaman maksimal, karena ancaman penjara Pasal 285 KUHP adalah 12 tahun," papar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Mia Amiati, seperti dilansir Detik.

"Setelah ditambah sepertiga dari Pasal 65 KUHP, maka total 16 tahun itu yang diajukan ke pengadilan," imbuhnya.

Selain menambah sepertiga hukuman, tidak satu pun hal-hal yang meringankan anak kiai di Ponpes Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah di Ploso, Jombang, tersebut dalam persidangan.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan terdakwa dan saksi-saksi, juga pembuktian surat atau keterangan ahli. Semua sudah dibuktikan penuntut umum dengan hati nurani dan atas nama Undang-Undang," tegas Mia.

Bechi dilaporkan atas kasus kekerasan seksual terhadap 5 santriwati. Dalam laporan polisi, peristiwa ini terjadi awal 2017, ketika sejumlah santriwati hendak melakukan wawancara kerja di perusahaan Bechi.

Adapun proses penangkapan Bechi berlangsung alot, setelah selama 6 bulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Padahal berkas tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati Jatim sejak Januari 2022.

Setelah polisi yang melakukan penggerebekan di pondok terlibat konflik dengan sejumlah santri, Bechi menyerahkan diri 7 Juni 2022.

Seiring penangkapan Bechi, Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional pesantren, meski kemudian dibatalkan.