Tak Berkategori

Kasus Pembunuhan di Hotel Sinar Dodo Masuk Babak Baru

apahabar.com, BANJARMASIN – Kasus pembunuhan yang terjadi di depan Hotel Sinar Dodo, Jalan Kolonel Sugiono Kelayan…

Ilustrasi Pembunuhan. Foto-apahabar.com/Aji

apahabar.com, BANJARMASIN – Kasus pembunuhan yang terjadi di depan Hotel Sinar Dodo, Jalan Kolonel Sugiono Kelayan Luar, Banjarmasin Tengah memasuki babak baru. Jaksa yang menangani kasus itu menyebut, kematian Mardiansyah alias Ujang (60) itu tidak direncanakan.

“Informasi dari pihak berwenang (polisi) menunjukkan bahwa tindakan terdakwa dalam kasus di depan hotel Sinar Dodo tidak direncanakan,” kata jaksa penuntut umum Syamsul Arifin dalam sebuah pernyataan usai persidangan di PN Banjarmasin kepada Apahabar.com, Rabu

Menurut jaksa Kejari Banjarmasin itu, keterangan tersebut diperoleh dari informasi yang diberikan oleh kepolisian dan pengakuan terdakwa di persidangan.

Menurut dia, perkataan korban yang paling membuat pelaku jengkel, saat korban mengucapkan 'Abah ikam mati dibunuh urang, ikam gen kena mati dibunuh orang jua' Bapa kamu mati dibunuh orang, kamu juga mati dibunuh orang juga.

“Selanjutnya pekan depan akan kita tentukan tuntutan hukumannya berapa tahun dengan mengacu pada pasal 338 yang diterapkan,” tambah jaksa Syamsul.

Sebelumnya, Dari uraian dakwaan disebutkan, terdakwa Khairil alias Bagong (20) telah melakukan pembunuhan secara sadis.

Pada persidangan dahulu, jaksa mengungkapkan motif dan kronologis pembunuhan terhadap warga HSS itu..

Bagong melakukan pembunuhan karena merasa sakit hati terhadap Ujang yang mengeluarkan kata-kata yang tidak bisa diterima oleh Bagong.

Hanya gara-gara sakit hati, Bagong tega menghabisi nyawa Ujang dengan menggunakan pisau belati sepanjang 25 cm secara sadis, yaitu dengan cara menghujamkannya ke dada korban berkali kali.

Kejadian itu terjadi di depan Hotel Sinar Dodo Jalan Kolonel Sugiono Kelayan Luar Banjarmasin Tengah, yang sekaligus tepat berada di depan warung nasi milik ibu Bagong pada Selasa (25/9/2018) sekitar pukul 23.00 Wita.

Baca Juga:Edarkan Sabu, Lothar Matheus dan Rekannya Dibekuk

Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Syarif