Pembunuhan Aluna

Kasus Pembunuhan Aluna, Polisi Periksa 4 Saksi dan Ungkap Bisnis Prostitusi Online

Kasus pembunuhan di malam tahun baru dengan korban Aluna Sagita terus dikembangkan Polresta Denpasar. Polisi telah memeriksa 4 saksi.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat mengungkapkan pengembangan kasus pembunuhan di malam tahun baru yang menimpa Aluna Sagita di Mapolresta Denpasar Kamis 5 Januari 2023.

apahabar.com, DENPASAR - Kasus pembunuhan di Malam Tahun Baru di Denpasar Bali dengan korban bernama Aluna Sagita terus bergulir.

Penyidik Polresta Denpasar kembali mengembangkan kasus pembunuhan Aluna Sagita, 26 tahun dengan memeriksa 4 orang saksi.

Kapolresa Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas lewat video kepada wartawan yang dikutip, Jumat (6/1) mengatakan dari hasil pemeriksaan keempat orang itu terungkap adanya jaringan bisnis esek-esek online atau prostitusi online.

Baca Juga: Pembunuhan Aluna di Denpasar: Pelaku Ditangkap!

Dalam pemeriksaan saksi terungkap adanya jaringan prostitusi atau bisnis esek-esek online ini dalam kasus kematian Aluna.

"Sebelum kejadian ada transaksi online antara pelaku (RABP, Red) dan korban (Aluna Sagita)," terang Kapolresta Bambang Yugo didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat.

Dijelaskannya juga keempat saksi yang diperiksa, masing-masing tiga orang operator aplikasi, yakni TJ, DRS alias Kiky, dan FH alias BDL.

Sedangkan satu saksi lainnya adalah HR yang bertugas sebagai sekuriti di TKP kos Griya Sambora di Jalan Tukad Batanghari I, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan.

Baca Juga: Pembunuhan Aluna: Korban dan Pelaku Ditengarai Punya Hubungan Dekat

Dari pengakuan para saksi yang diperiksa, tarif korban Rp300 ribu dengan pembagian Rp50 ribu untuk operator sisanya Rp250 ribu untuk pekerja seks komersial (PSK).

Hingga kini keempat saksi, terutama 3 operator aplikasi prostitusi online tersebut masih diperiksa intensif oleh Tim Penyidik Unit IV Sat Reskrim Polresta Denpasar. 

Sebelumnya Tim Opsnal Gabungan berhasil menciduk pria asal Blitar, Jawa Timur berinisial RAPB (26) pada Senin 2 Januari 2023 malam lalu.

Pelaku pembunuhan sadis terhadap Aluna Sagita (26) di malam tahun baru itu dibekuk di kosnya di Jalan Serma Gede, Denpasar Barat.

Baca Juga: DOR! Otak Pembunuhan Polisi di ‘Kampung Narkoba’ Kalteng Tewas Ditembak

Dari hasil pemeriksaan intensif Unit IV Sat Reskrim Polresta Denpasar, terungkap bahwa korban Aluna Sagita adalah PSK penyedia jasa esek-esek online melalui Aplikasi MiChat.

Tak hanya itu, penyidik juga berhasil mengungkap pihak lain yang berperan sebagai mucikari di balik praktik prostitusi online wanita asal Batam tersebut.

Tiga dari empat yang diperiksa menjadi tersangka dan dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (2) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," tandas Kombes Pol Bambang Yugo.