Pelecehan seksual

Kasus Pelecehan Seksual, Kemenkop UKM: Telah Dilakukan Pendampingan

Kemenkop UKM telah melakukan pendampingan terhadap korban pelecehan seksual yang terjadi pada 2019

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Arif Rahman Hakim. Foto: Dok. Kemenkop UKM.

apahabar.com, JAKARTA – Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Arif Rahman Hakim mengungkapkan telah memberikan pendampingan, terhadap korban kasus pelecehan seksual pada  2019.

Kemenkop UKM melakukan pendampingan mulai dari pemulihan kondisi psikis korban sampai dengan proses hukum.

“Mendapati aduan dari ayah korban ND dengan isi aduan terkait asusila,” ujar Arif saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Senin (24/10).

Langkah awal pendampingan yang dilakukan adalah dengan membantu korban membuat laporan ke kepolisian, dengan nomor surat STBL/577/XII/2019/SPKT.

Laporan kasus atas pasal 286, terkati tindakan bersetubuh dengan wanita yang bukan istrinya dalam keadaan pingsan/tidak berdaya.

“Oleh terduga asusila berinisial WH, MF, NN dan ZP pada 20 Desember 2019,” tutur Arief.

Selanjutnya, pada 13 Februari, dilakukan penahanan terhadap keempat pelaku selama 21 hari oleh Polres Kota Bogor.

Pada 13 Maret 2020, keluarga korban membuat kesepakan untuk dilakukan pernikahan antara ZP dan korban ND di KUA Cilandak, Jakarta Selatan.

“Selanjutnya pihak kepolisian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan Nomor : S.PPP/813.b/III/RES.1.24/2020 tertanggal 18 Maret 2020,” kata Arif.

Kemudian Kemenkop UKM memanggil dan memeriksa dua pelaku dugaan tindak asusila yang berstatus ASN.

Pemeriksaan tersebut tertuang pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Internal Nomor: 01/BAP/XII/2019_rhs dan nomor 02/BAP/XII/2019_rhs.

Pemeriksaan juga dilakukan secara wawancara lisan, terhadap dua pelaku lainnya, yang berstatus tenaga honorer.

Akhirnya Kemenkop UKM menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian pekerjaan kepada dua pelaku itu.

"Pada 14 Februari 2020 untuk MF dan 24 Febuari 2020 untuk  NN atas pelanggaran dugaan tindak asusila,” ucap Arif.

Sanksi juga diberikan terhadap dua pelaku lainnya yang berstatus PNS.

Sanksi berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Penurunan kelas jabatan 7 (analis) menjadi kelas jabatan 3 (pengemudi) bagi WH dan ZP.

Kemenkop UKM juga memastikan bahwa hak-hak koban ND telah diberikan.

Kemenkop UKM telah menyelesaikan hak gaji korban  sampai dengan Januari 2020.

Kemenkop UKM juga memfasilitasi korban untuk bekerja sebagai tenaga honorer di instansi lain.

"Dan masih bekerja sampai saat ini,” ungkap Arief.