Nasional

Kasus Pedofilia Guru Pesantren, Polda Sumsel: Korban Jadi 26 Orang

apahabar.com, JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel menyebut korban pencabulan guru pondok pesantren di…

Ilustrasi. Foto-Net

apahabar.com, JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel menyebut korban pencabulan guru pondok pesantren di Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) yang terungkap Selasa (14/9) lalu kembali bertambah.

Saat ini diketahui total korban kasus pedofilia itu sebanyak 26 orang, dari sebelumnya hanya 12 orang.

Direktur Reskrimum Polda Sumsel Komisaris Besar Hisar Siallagan mengatakan, pihaknya telah mendirikan posko pengaduan terkait kasus tersebut karena telah memprediksi bakal ada korban-korban lainnya yang melapor.

Setelah melakukan konferensi pers pada Rabu siang, hingga siang ini total ada tambahan 14 orang korban didampingi keluarga yang melaporkan Junaidi (22) atas kasus cabul.

“Hingga saat ini, total korban yang diketahui ada 26 orang anak. Dari 26 orang tersebut, 11 orang di antaranya disodomi. Sementara yang lainnya dicabuli,” ujar Hisar, Kamis (16/9).

Kepolisian pun akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku. Selain itu, Ditreskrimum Polda Sumsel pun telah menyurati Dinas Sosial dan UPTD Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Sumsel untuk pendampingan terhadap korban anak serta rehabilitasi trauma yang terjadi pada anak.

“Kasus ini masih kita kembangkan dan posko pelaporan tetap akan dibuka untuk para korban yang merasa belum melapor,” ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Subdit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan meringkus Junaidi (22) guru dan pengasuh salah satu Pondok Pesantren di Ogan Ilir karena mencabuli 12 orang anak.

Junaidi ditangkap setelah adanya laporan dari salah satu orang tua korban. Orang tua korban memeriksakan anaknya ke dokter setelah anaknya mengeluhkan sakit di kemaluannya. Akhirnya korban anak mengakui telah dicabuli oleh pelaku.

Setelah melakukan penyelidikan, aparat kepolisian kemudian membekuk warga Jalan Adam, Dusun Trimulyo Kelurahan Marta Jaya, Kecamatan Lubuk Raja, Ogan Ilir di salah satu rumah korban.

“Setelah melalui pemeriksaan, tersangka mengaku sudah melakukan perbuatan itu sejak tahun lalu Juni 2020 hingga Agustus 2021,” ujar Hisar.

Modus yang dilakukan pelaku yakni mendekati saat korban tidur. Korban diiming-imingi uang puluhan ribu rupiah apabila menuruti kemauan pelaku dan mengancam akan menghukum untuk dikunci di dalam gudang apabila tidak menuruti kehendak pelaku.

Tersangka dijerat pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 juncto 76 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima maksimal 15 tahun penjara.