Kalsel

Kasus Pedofil di Tapin Dilimpahkan, Kejaksaan Teliti Berkas Perkara

apahabar.com, RANTAU – Kasus pedofilia yang sempat ramai jadi topik pembicaraan di media sosial (medsos) hingga…

Oleh Syarif
TAS (33) pemilik akun @taupikarisandy resmi sebagai tersangka kasus pedofil di Tapin saat diamankan polisi. Foto-Istimewa

apahabar.com, RANTAU - Kasus pedofilia yang sempat ramai jadi topik pembicaraan di media sosial (medsos) hingga masuk trending di Twitter, kini sudah masuk tahap pertama di Kejaksaan Negeri Tapin, Senin (12/4/2021).

Diketahui, tersangka TAS (33) ditangkap pihak kepolisian karena dari laporan masyarakat melakukan tindakan pidana pedofilia terhadap anak.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tapin, Harry Fauzan mengatakan, kasus pedofilia tersebut sudah memasuki tahap satu.

“Baru masuk berkas tahap pertama, masih dalam penelitian kelengkapan berkas perkara, apakah sudah lengkap syarat formil dan materiilnya,” ujarnya singkat.

Ketika ditanya terkait apakah ada keterlibatan tersangka lain dan jumlah korban, Harry mengatakan yang lebih berwenang menjawab adalah pihak penyidik.

“Besok saya infokan setelah berkas p21, karena kalo sekarang yang lebih berwenang menyampaikan dari pihak penyidik. Masih ranah mereka,” ujarnya.

Diwartakan sebelumnya, Polres Tapin resmi menetapkan pemilik akun twitter @taupikarisandy, TAS (33) sebagai tersangka, akibat postingannya berbau pedofilia.

Dalam unggahan TAS di akun twitternya berbau pedofilia, hingga menimbulkan keresahan warga, bahkan menjadi sorotan pengguna media sosial nasional, Minggu (21/2/2021).

Hari itu pula, TAS, asal Kecamatan Tapin Utara diamankan Polres Tapin.

Kabag Ops Polres Tapin Kompol Rainhard Maradona mengatakan TAS (33) ditangkap berdasarkan dua laporan masyarakat.

TAS diduga melakukan tindakan pidana pedofilia terhadap anak dan dinyatakan tersangka usai dilakukan pemeriksaan intensif.

Akan tetapi belum diketahui apakah tersangka telah melakukan tindak pencabulan terhadap korban di bawah umur, atau hanya sekadar memosting ungguhan foto berbau pedofilia di Tapin.

"Tersangka mengakui perbuatannya, sementara ada 2 pelapor yang masuk. Kasus ini masih kami dalami. Kondisi kejiwaan tersangka akan diperiksa oleh dokter kejiwaan atau psikolog," beber Rainhard.

Atas perbuatan tersangka, TAS diancam dengan dua pasal berbeda, pasal 27 ayat 3 di Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pencabulan terhadap anak, Pasal 81 jo. Pasal 76D dan Pasal 82 jo. Pasal 76E UU 35/2014 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.