Pejabat Pamer Harta

Kasus Pamer Harta Pejabat, ISSES: Bersih-Bersih Jangan Retorika

Kasus pamer harta yang menimpa pejabat Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, dkk masih terus berlanjut.

Pihak Kepolisian Sedang Mempersiapkan Agenda Reka Ulang Kasus Mario Dandy (Foto:apahabar.com/Daffa)

apahabar.com, JAKARTA – Kasus pamer harta yang menimpa pejabat Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, dkk masih terus berlanjut. Kemenkeu turun tangan secara langsung menyelidiki kasus pamer harta yang berujung pada dugaan transaksi tak wajar di tubuh lembaganya.

Hal serupa pernah dialami oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri), tepatnya pada September 2022, ketika seorang tinggi perwira Polri terlihat memamerkan harta dengan memakai beragam baju bermerek dan koleksi sepeda berharga fantastis.

Andi Rian yang saat ini menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Selatan juga pernah terlibat kasus pamer harta seperti Rafael Alun, dkk. Bedanya, kasus Andi tenggelam karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ataupun Polri tidak melakukan tindakan apapun.

Terkait fenomena pamer harta, Bambang Rukminto dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) menerangkan adanya dua perlakuan yang berbeda dari kedua institusi negara tersebut. Padahal, kasus yang berkaitan dengan perilaku hedonisme dan indikasi koruptif yang dilakukan pejabat tertentu akan dilihat oleh publik.

Baca Juga: Ramai Dituding Pamer Harta, Eko Darmanto: Data Saya Dicuri

“Publik tentu akan membandingkan siapa yang lebih tegas dalam mengambil kebijakan, Kapolri atau Menteri Keuangan,” ujar Bambang kepada apahabar.com, Selasa (14/3).

Menurutnya, upaya bersih-bersh yang dilakukan Menkeu Sri Mulyani ataupun Kapolri Listyo Sigit, jangan hanya sekedar retorika semata, namun memiliki aksi yang nyata.

“Membandingkan upaya bersih-berdih di institusi itu hanya sekedar retorika atau aksi nyata?” imbuhnya.

Baca Juga: Imbas Ramai Pamer Harta Pegawai Pajak, Komisi XI Panggil Suryo Utomo

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman mengungkapkan tindakan hedonisme itu cenderung menyakiti masyarakat.

“Meskipun (pamer harta) bukan masalah hukum, tapi itu bisa mencederai rasa solidaritas terhadap masyarakat yang mana masih banyak yang mengalami kesusahan,” terangnya.