Skandal Oknum Polri

Kasus Narkoba Beruntun Anggota Polri, Bayang-bayang Pemecatan Kombes Yulius dan Irjen Teddy

Pihak Mabes Polri mengaku akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku penyalahgunaan narkoba yang berasal dari personelnya

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Nurul Azizah (Foto: apahabar.com/Regent)

apahabar.com, JAKARTAMabes Polri merasa geram dengan anggotanya yang malah kedapatan dalam kasus pidana narkoba. Pihaknya mengaku akan memberikan sanksi tegas hingga berujung pada pemecatan.

“Akan diberikan sanksi tegas, mulai dari demosi hingga Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divhumas Polri, Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Jumat (13/1).

Nurul menyatakan sanksi tegas tersebut diberikan sebagai upaya preventif atau pencegahan terhadap anggota Polri yang terkena kasus narkoba agar tidak terulang.

Baca Juga: Skandal Kombes Yulius, Polisi Belum Juga Buka Peran Tersangka Lain

Dirinya mengatakan bahwa Polri terus menekankan kepada jajarannya, bila suatu saat terbukti keterlibatannya dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba, berarti telah mencoreng institusi Polri karena melanggar kode etik.

Pemberian sanksi tersebut merupakan komitmen bersama dalam memberantas narkoba yang selama ini ada dalam tubuh Polri.

“Polri akan terus melakukan pengawasan kepada seluruh anggota, sebagai upaya pencegahan di lingkungan internal Polri terkait dengan penyalahgunaan tindak pidana narkoba, yang melibatkan anggota Polri,” ungkapnya.

Sebelumnya, personel Polri yang tersandung kasus narkoba masih kerap kali terjadi. Yang terbaru adalah Kombes Yulius, anggota Baharkam Polri yang kedapatan membawa narkoba pada Jumat, 6 Januari 2023 oleh Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Soal Teddy Minahasa Belum Lalui Sidang Etik, Polda: Itu Propam

Dari tangannya, jajaran Ditnarkoba Polda menyita barang bukti berupa dua klip sabu.

Selain itu, ada mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa yang juga ditangkap oleh Polda Metro Jaya karena kasus narkoba. Kasus Teddy kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan akan segera menjalani sidang pidananya.

Namun, hingga hari ini kasus narkoba yang menimpa Irjen Teddy Minahasa maupun Kombes Yulius belum membuatnya menjalani sidang etik di Polri.