Tak Berkategori

Kasus Kematian Herman, Kapolda Kaltim Akhirnya Angkat Bicara

apahabar.com, BALIKPAPAN – Herman, seorang terduga pelaku pencurian telepon genggam meregang nyawa dalam penahanan Polresta Balikpapan….

Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak. apahabar.com/Riyadi

apahabar.com, BALIKPAPAN – Herman, seorang terduga pelaku pencurian telepon genggam meregang nyawa dalam penahanan Polresta Balikpapan.

Menyikapi hal tersebut, Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak akhirnya angkat bicara.

Di sela-sela apel kesiapan personel di Lapangan SPN Balikpapan, Herry menegaskan bahwa sejatinya kasus tersebut telah ditindak tegas.

Herman meninggal pada 2 Desember 2020. Karena kematiannya dianggap tak wajar, Propam Polda Kaltim mencopot 6 anggota Polresta Balikpapan.

“Itu sudah sejak tanggal 3 Desember. Begitu kejadian, saya sudah perintahkan kepada anggota tidak ada toleransi kepada anggota yang melakukan pelanggaran. Ini informasinya baru rame-rame sekarang aja,” katanya saat diwawancarai awak media.

Kapolda bilang pihaknya saat itu tak menggunakan KUHP, melainkan kode etik Polri.

Di mana keenam anggota Polresta Balikpapan tersebut dipastikan melanggar kode etik.

Herry lalu memerintahkan anggotanya agar ditindak tegas dan tidak ada toleransi.

“Pada awal itu kan kita tidak menggunakan KUHP tapi menggunakan kode etik Polri, karena ini kita anggap sudah melanggar kode etik Polri. Jadi kita tidak ragu untuk melakukan penindakan. Dan itu sudah kita lakukan sejak tanggal 4 Desember. Di mana kejadian tanggal 2 Desember, diperiksa tanggal 3 Desember dan penindakan tanggal 4 Desember,” ungkapnya.

Apakah keenam anggota polisi yang menjadi terduga tersebut bisa dijerat pidana?

Kapolda bilang masih dalam proses. Sebab, membutuhkan penyelidikan dan beberapa barang bukti.

“Pidananya masih proses karena itu kan butuh barang bukti, saksi dan sebagainya,” pungkasnya.

Lebih jauh, dirinya membantah bahwa ada anggotanya yang mencoba mengatur damai dengan memberikan sejumlah uang kepada keluarga korban.

“Enggak ada itu,” bantahnya.

Kronologi Kasus

Breaking News! Seorang Tahanan Polres Balikpapan Tewas, Polda Periksa 7 Saksi

Kematian Herman mencuat setelah keluarga melaporkan kasusnya ke Divisi Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Polda Kaltim.

“Kami laporkan Jumat 5 Februari kemarin, langsung ke Mapolda Kaltim di Jalan Sjarifuddin Joes,” kata pengacara keluarga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda Fathul Huda Wiyashadi, dalam keterangan tertulisnya.

Saat itu kejadiannya sudah berlalu dua bulan. Pada malam 2 Desember 2020, Herman yang sedang beristirahat di rumahnya di kawasan Jalan Borobudur, Kelurahan Muara Rapak, dan tidak jauh dari Polsek Balikpapan Utara, didatangi tiga orang tidak dikenal.

Orang-orang ini meringkus Herman yang bertelanjang dada dan hanya bercelana pendek hitam, dan membawanya ke mobil.

Ani (23), sepupu Herman, yang semula masuk kamar mengambilkan baju, tidak sempat lagi menyerahkan baju karena mobil keburu pergi.

“Pertama keluarga mengira Herman dibawa ke Polsek Utara di Jalan Soekarno-Hatta. Adik Herman, Dini dan seorang adiknya lagi, pun datang ke kantor Polsek. Tapi Herman tidak ada. Dari polsek mereka diberitahu Herman dibawa ke Polresta di Jalan Jenderal Sudirman,” tutur Fathul.

Di Polres, Dini ditemui seorang petugas yang mengiyakan keberadaan Herman. Namun saat itu dia belum boleh ditemui dengan alasan sedang diperiksa hal pencurian dua telepon genggam. Dini hanya menitipkan baju untuk Herman seraya berpesan agar kakaknya diperlakukan baik-baik. Petugas itu mengiyakan.

“Besoknya, 3 Desember 2020, ada yang telepon Dini, mengabarkan Herman sudah meninggal. Dini diminta ke Polresta,” lanjut Fathul.

Di Polresta sudah ada istri Herman dan saudaranya yang lain. Polisi memberitahu bahwa jenazah Herman ada di rumah sakit. Sebelumnya setelah makan, Herman buang air dan muntah-muntah hingga bolak-balik ke kamar kecil. Polisi pun segera membawanya ke RS Bhayangkara, lebih kurang 2 km selatan Polresta, juga di Jalan Jenderal Sudirman. Herman meninggal di rumah sakit tersebut.

Dari cerita Dini, polisi mulanya menyatakan akan mengurus jenazah Herman sampai pemakaman. Sebuah foto liang lahat diperlihatkan kepada Dini.

“Tapi keluarga menolak dan ingin mengurus sendiri,” kata Fathul.

Setelah berdebat hingga dini hari Jumat 4 Desember 2020, polisi akhirnya menjanjikan mengantar jenazah Herman pukul delapan pagi.

Ketika tiba, jenazah Herman sudah dikafankan dan dibungkus plastik bening. Ketika keluarga membuka plastik dan kafan tersebut, ada darah menetes dari telinga kiri jenazah.

Dari video yang diperlihatkan keluarga saat kafan jenazah dibuka, terlihat kedua tangan Herman yang bersedekap seperti sikap orang salat, namun telapak tangan dan jarinya lunglai menghadap ke bawah. Bagian rusuknya juga kelihatan menonjol.

“Ada luka lebam dari paha sampai jari kaki, juga di bagian punggung, ada banyak luka gores,” tutur Fathul.

Namun demikian, jenazah cepat dimandikan dan disalatkan. Menurut Fathul, ketika itu keluarga tidak terpikir untuk melakukan visum jenazah Herman.

Setelah Jumat (4/12) tersebut, menurut Dini seperti dituturkan Fathul, polisi menyebutkan bahwa yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut akan diproses. Karena itu, keluarga tidak berbuat apa-apa selain menunggu laporan perkembangan.

“Tapi hingga hari ini, Sabtu 6 Februari 2021, tidak ada laporan perkembangan kasusnya kepada keluarga,” kata Fathul. Sebab itu, keluarga Herman akhirnya memutuskan melaporkannya ke Divisi Propam Polda Kaltim.

Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya