Kasus Korupsi

Kasus Kebocoran Data Tukin ESDM Naik ke Penyidikan, Belum Ada Tersangka

Laporan kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi tunjangan kinerja (Tukin) ESDM terus bergulir. Kasusnya kini naik ke penyidikan Polda.

Gedung Kementerian sumber daya dan Energi mineral di Jakarta Pusat. (Foto: dok. ESDM)

apahabar.com, JAKARTA - Laporan kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi tunjangan kinerja (Tukin) pegawai Kementrian ESDM kini sudah naik ke tahap penyidikan.

Hal itu diungkapkan oleh pelapor yakni Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho saat dirinya diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.

"Iya (sudah naik penyidikan), saya dapat informasi itu saat memenuhi panggilan penyidik Polda hari Selasa (13/6) yang lalu," kata Kurniawan saat dihubungi di Jakarta, Senin (19/6).

Baca Juga: Imbas Kasus Korupsi Dana Tukin di Minerba, Menteri ESDM Segera Audit Internal

Kurniawan mengaku mendapat informasi jika ada sebanyak 16 laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya. Namun, laporan tersebut dijadikan satu berkas sebab substansinya serupa.

Meski sudah naik penyidikan, Kurniawan menyebut jika belum ada tersangka dalam laporannya tersebut.

"Tapi memang belum ada tersangka dalam sprindik itu. Masih dalam proses sidik. Apakah perbuatan itu langsung dilakukan oleh Ketua KPK seperti video yang beredar di medsos beberapa bulan lalu, ataukah ada pihak internal KPK yang lain sebagai pelakunya, kita lihat perkembangan penyidikan," tuturnya.

Baca Juga: CERI Dukung Polda Respons Kebocoran Dokumen KPK Terkait Tukin ESDM

Lebih lanjut, Kurniawan mengatakan dirinya mempercayakan kasus tersebut untuk ditangani penyidik Polda Metro Jaya karena hal ini berdampak kepada kerugian negara.

"Kami yakin penyidik polda mampu bertindak profesional dlm menuntaskan perkara. Mengingat tindak pidana yang disidik kpk adalah perkara serius dan merugikan negara," tuturnya.

Lebih lanjut, kata dia, penanganan kasus ini harus dilakukan dengan cepat untuk menghindari penghilangan alat bukti oleh pelaku.

"Kasus ini tidak jelas arah penanganannya, bahkan sebagai akibat dari bocornya hasil penyelidikan KPK tersebut, sangat mungkin para calon tersangka sudah menghilangkan barang buktinya," pungkasnya.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Tukin Kementerian ESDM, LPSK Buka Opsi Perlindungan Saksi

Sebagai informasi, Polemik soal dugaan kebocoran dokumen penyelidikan perkara korupsi di Kementerian ESDM belum berkesudahan.

Kini kasus tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/1951/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 11 April 2023 oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Dalam hal ini pelapor adalah Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho. Sementara, untuk terlapor tertulis masih dalam penyelidikan atau lidik.

"Laporan ini terkait dengan bocornya hasil penyelidikan KPK atas tindak pidana korupsi dalam bidang pertambangan di Kementerian ESDM, yang ditemukan pada saat penggeledahan di kantor ESDM," kata Kurniawan saat dihubungi, Selasa (11/4) malam.