Hot Borneo

Kasus Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Segera Disidangkan

apahabar.com, JAKARTA – Kasus ujaran kebencian jin buang anak yang diduga dilakukan tersangka Edy Mulyadi, sepertinya…

Edy Mulyadi terdakwa siodang kasus pembuat keonaran ‘Tempat Jin Buang Anak’ di PN Jakarta. Foto-net

apahabar.com, JAKARTA - Kasus ujaran kebencian jin buang anak yang diduga dilakukan tersangka Edy Mulyadi, sepertinya tak lama lagi akan segera disidangkan.

Faktanya berkas perkara tersebut telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (25/4).

“Pelimpahan perkara tersebut berdasarkan surat pelimpahan Kejari Jakarta Pusat No: B 296/M.1.10/Eku.2/04/2022 tertanggal 25 Maret 2022 atas nama tersangka Edy Mulyadi,” jelas Kasi Penkum Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, Senin (25/4).

Edy Mulyadi dijerat dengan dakwaan primer Pasal 14 ayat 1 UU RI No.1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana subsidiair Pasal 14 ayat 2 UU RI No.1/1946, atau kedua Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU RI No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau ketiga Pasal 156 KUHP.

“JPU Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jakarta Pusat selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang ditetapkan PN Jakarta Pusat,” pungkas Bani Immanuel.

Baca juga:Diduga Hina Kalimantan, Tagar Tangkap Edy Mulyadi Bergema di Twitter

Baca juga:Edy Mulyadi Diduga Lecehkan Kalimantan, Mardani H Maming Angkat Bicara

Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian oleh Bareskrim Polri sejak 31 Januari lalu.

Diduga Edy Mulyadi melontarkan ujaran kebencian, ketika bicara tentang rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

Dalam video yang menjadi viral, Edy menyebut kalimat ‘tempat jin buang anak’ untuk menggambarkan IKN baru di Kaltim.

Edy Mulyadi kemudian meminta maaf melalui akun YouTube Bang Edy Channel. Kalimat itu disebut hanya untuk menggambarkan lokasi yang jauh.

Meski sudah meminta maaf, kasus Edy tetap diadukan banyak pihak, sebelum diambilalih Bareskrim Polri

Edy sebelumnya juga sudah dilaporkan gara-gara ucapan terhadap Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, soal macan mengeong.