tanah bumbu

Kasus Investasi Bodong di Tanbu Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

apahabar.com, BATULICIN – Berkas perkara kasus investasi bodong di Kabupaten Tanah Bumbu akan segera dilimpahkan ke…

Empat tersangka kasus investasi bodong di Tanah Bumbu. Foto-Humas Polres Tanbu.

apahabar.com, BATULICIN – Berkas perkara kasus investasi bodong di Kabupaten Tanah Bumbu akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, kepada apahabar.com, Selasa (30/11).

“Ya sebentar lagi dilimpahkan. Mungkin dalam minggu-minggu ini kita limpahkan ke JPU,” ungkap AKP Made melalui sambungan WhatsAppnya.

AKP Made menjelaskan dalam perkara tersebut ada empat tersangka yang akan dilimpahkan yakni Maria Sari, Norman Effendi, Normiati dan Muhammad Fahri.

Sementara saksi-saksi dalam berkas perkara disampaikan ada enam orang dengan total kerugian dalam satu berkas perkara yang diajukan ke JPU sebesar Rp 1.780.000.000,-

“Pasal yang dipersangkakan kepada para pelakunya adalah Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 jo Pasal 55, 56 ke 1 e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Made.

Sebelumnya Unit Resmob Polres Tanah Bumbu bersama Unit Resmob Polres Paser Kalimantan Timur meringkus empat pelaku kejahatan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan atau investasi bodong.

Tersangka adalah Noorman Efendi, Maria Sari, Muhammad Fahri, dan Normiati yang amankan di Desa Kerayan Sentosa (Gunung Kinjang) Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser Provinsin Kalimantan Timur, Sabtu (6/11) sekira pukul 22.00 Wita.

Diketahui Noorman Efendi (24) dan istrinya Maria Sari (25) adalah warga Jalan Batu Benawa Gang Garuda RT. 09 RW. 03, Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat.

Sementara Muhammad Fahri (29) dan istrinya Normiati (28) merupakan warga Jalan Pesantren RT. 09 RW. 03, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat.

Barang yang diamankan polisi dari Noorman Efendi adalah satu unit mobil Toyota Rush, satu unit Laptop merek ASUS, dua unit HP Iphone 12 Promax, uang senilai Rp.70.000.000,-, satu unit HP merk Realme 7 Pro, satu unit HP Samsung A50, dan satu unit HP Realme C21Y.

Kemudian tiga kalung emas, empat gelang tangan anak-anak, satu gelang tangan orang dewasa, tiga cincin anak-anak, satu kalung, sepasang anting emas putih, satu buah cincin emas putih, delapan kartu ATM BRI, dua kartu ATM Mandiri, satu kartu ATM BCA, dan tiga buku tabungan BRI.

Selanjutnya barang yang diamankan dari Muhammad Fahri berupa satu unit mobil Toyota Fortuner, satu unit laptop merk Asus Vivobook, satu unit Ipad Pro, satu unit HP Iphone 13 Pro Max, satu unit HP Iphone 12 Pro Max, satu unit HP Vivo V11, lima buah kartu ATM BRI, lima buku rekening Bank BRI, dan satu sertifikat tanah.