Hot Borneo

Kasus HKN Banjarmasin Lanjut di Inspektorat, Pemkot Wait and See

apahabar.com, BANJARMASIN – Disetop oleh kejaksaan, kasus iuran Hari Kesehatan Nasional (HKN) 2021 berlanjut di Inspektorat….

Iuran wajib HKN ke-57 di Banjarmasin disorot aparat penegak hukum. Setelah kejaksaan, kini giliran kepolisian. apahabar.com/Bahaudin Qusairi

apahabar.com, BANJARMASIN – Disetop oleh kejaksaan, kasus iuran Hari Kesehatan Nasional (HKN) 2021 berlanjut di Inspektorat.

“Dari kejaksaan diserahkan ke Inspektorat. Karena tidak ada kerugian negara, juga tidak ada korupsi. Namun ada pelanggaran administrasi,” kata Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, Senin (22/8).

Namun ditanya soal pelanggaran jenis apa, Ibnu belum tahu pasti. “Kita serahkan semuanya ke Inspektorat,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Banjarmasin, Ikhsan Budiman masih menunggu laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat.

“Karena dari aparat penegak hukum (APH) menyatakan itu masuk dalam ranah administrasi, sehingga kami yang akan bekerja,” ujarnya.

Resmi! Jaksa Setop Penyelidikan Iuran Aneh HKN Banjarmasin

“Akan tetapi pelaksanaan terhadap hal-hal itu harus didasari LHP. LHP nanti juga akan dilakukan pengujian lagi,” sambungnya.

LHP sejatinya sudah selesai. Namun, kata dia, masih menunggu keputusan dari APH.

Sebelum diputuskan, LHP nantinya juga akan terlebih dahulu dilakukan pengujian.

Pengujian kemungkinan besar bisa dilakukan langsung oleh sekda atau kepala BKD, staf ahli hingga asisten.

“Setelah diuji baru diputuskan,” katanya.

Adapun bentuk sanksi administrasi bisa berupa teguran lisan atau tertulis. Mungkin juga penundaan kenaikan pangkat. Atau bahkan penurunan pangkat.

“Melihat sisi pelanggarannya,” tandasnya.