Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa di Kelumpang Kotabaru P-21, Mantan Kades Diseret ke Kejaksaan!

Unit Tipikor Satreskrim Polres Kotabaru menyatakan berkas kasus dugaan korupsi dana desa di Kelumpang Hulu telah lengkap atau P-21.

Oleh Masduki
Unit Tipikor Satreskrim Polres Kotabaru menyatakan berkas kasus dugaan korupsi dana desa di Kelumpang Hulu telah lengkap. Foto Polres Kotabaru for apahabar.com

apahabar.com, KOTABARU - Unit Tipikor Satreskrim Polres Kotabaru menyatakan berkas kasus dugaan korupsi dana desa di Kelumpang Hulu telah lengkap atau P21.

Kapolres Kotabaru melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil membenarkan hal tersebut. 

"Iya, benar. Hari Rabu kemarin tersangkanya mantan Kades itu, dan barang buktinya sudah dilimpahkan ke Kejari Kotabaru," ucap Jalil, dihubungi apahabar.com, Kamis (24/11) malam.

Baca Juga: Kejari Tapin Musnahkan Puluhan Gram Sabu hingga Ratusan Dextro 

Tersangka berinisial SN beserta sejumlah barang bukti pun telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru.

Tersangka kasus dugaan korupsi ini diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Kasi Pidsus Kejari Kotabaru, pada Rabu 23 November 2022, sekitar pukul 12.30 WITA. 

Sebelumnya, dugaan korupsi ini terkuak setelah adanya laporan warga terkait proyek air bersih di salah satu desa di Kecamatan Kelumpang Hulu.

Warga mengeluh karena proyek sarana air bersih yang menggunakan dana desa tahun anggaran 2019 mangkrak hingga akhirnya tak bisa dimanfaatkan warga.

Proyek itu berada di kawasan Simpang Laburan, Desa Sungai Kupang, Kecamatan Kelumpang Hulu.

Mengantongi laporan itu, tim Tipikor Polres Kotabaru langsung melakukan penyelidikan pada akhir Juni 2020 hingga akhirnya SN ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca Juga: Kasus Dugaan Penganiayaan Selebgram Farah Diba Jadi Atensi Kapolda Kalsel