Kalsel

Kasus Covid-19 Banjarmasin Kembali Naik, Disdik: PTM Terbatas Jadi 50 Persen

apahabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin, melalui Dinas Pendidikan (Disdik) setempat resmi memberlakukan pembelajaran tatap…

Siswa SMPN 1 Banjarmasin mulai menjalani pembelajaran tatap muka (PTM) pada Maret 2021 lalu. Foto-dok.apahabar.com/Bahaudin Qusairi

apahabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin, melalui Dinas Pendidikan (Disdik) setempat resmi memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas 50 persen.

Keputusan ini menyusul naiknya angka Covid-19 di Banjarmasin dan belasan siswa juga terpapar virus Corona. Kebijakan berlaku mulai Senin (7/2) hingga batas waktu yang ditentukan kemudian.

"PTM terbatas di seluruh satuan pendidikan di Banjarmasin dilaksanakan dengan jumlah siswa di kelas maksimal 50% dari kapasitas ruang kelas, dengan durasi waktu maksimal 6 jam pelajaran sehari," tertulis di surat Disdik Banjarmasin yang diterima apahabar.com, Sabtu (5/2).

Di sana juga menyampaikan bahwa orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Pelaksanaan protokol kesehatan selama PTM terbatas juga harus semakin ditingkatkan dengan pendekatan 5M.

"Pihak satuan pendidikan agar mengimbau peserta didik membawa bekal dari rumah, tidak saling meminjamkan alat tulis, dan segera melaporkan kepada guru apabila merasa sakit," lanjutnya.

Pengawas sekolah agar dapat melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan PTM di satuan pendidikan binaannya terutama pada aspek pelaksanaan protokol kesehatan.

Keputusan ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Selawesi, Maluku, dan Papua dan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), serta untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Kota Banjarmasin.