News

Kasus Brigadir J, Polisi Periksa Bripka RR dan KM Pakai Alat Uji Kebohongan

apahabar.com, JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan uji kebohongan (poligraf) terhadap…

Kolase – Para tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni Irjen Ferdy Sambo (kiri), Kuat Ma’ruf alias KM (tengah) dan Bripka Ricky Rizal atau RR. Foto: Komandobhayangkara.id

apahabar.com, JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan uji kebohongan (poligraf) terhadap tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hari pertama uji poligraf dilakukan Senin terhadap tersangka Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf alias KM.

Pemeriksaan menggunakan alat uji kebohongan kepada dua tersangka itu dibenarkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

"Iya betul uji poligraf’. Hari ini RR (Ricky Rizal) dan KM (Kuat Ma'ruf)," kata Brigjen Andi saat dikonfirmasi melalui pesan instans di Jakarta, Senin (5/9) malam dilansir Antara.

Brigjen Andi mengatakan uji kebohongan ini dijadwalkan per hari untuk dua orang. Uji serupa berlaku untuk Putri Candrawathi dan Irjen Pol Ferdy Sambo, serta tersangka lainnya.

"Iya terjadwal per hari dua orang," kata Brigjen Andi.

Penyidik menjadwalkan uji kebohongan dari hari Senin (5/9), Selasa (6/9), dan Rabu (7/9). Selain tersangka, ikut diuji tingkat kejujurannya adalah saksi Susi. Sementara untuk Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sudah terlebih dahulu menjalani uji kebohongan.

"Jadwal (uji kebohongan) sampai hari Rabu. (Yang diuji) PC, saksi Susi, dan FS, sedangkan Bharada E sudah duluan (diuji)," kata Brigjen Andi.

Uji kebohongan adalah suatu alat yang digunakan untuk mendeteksi apakah seseorang itu berbohong atau jujur.

Menurut Brigjen Andi, alasan penggunaan uji kebohongan kepada para tersangka untuk mengetahui apakah keterangan yang diberikan tersangka benar atau berbohong.

"Untuk menguji tingkat kejujuran tersangka dalam memberikan keterangan," ujar Brigjen Andi.

Selain itu, kata Brigjen Andi, upaya ini menjadi bukti petunjuk bagi penyidik dalam mengungkap peristiwa pembunuhan Brigadir J dan melengkapi berkas perkara agar segera dinyatakan lengkap dan bisa dibuktikan di persidangan.

"Iya [melengkapi berkas] sebagai bukti petunjuk," tandas Brigjen Andi Rian Djajadi.

Penyidik menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kelima tersangka, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Berkas perkara kelima tersangka telah dilimpahkan tahap I ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, namun Tim Jaksa Peneliti Kejagung menyatakan berkas belum lengkap (P-18) dan mengembalikan ke penyidik (P-19) untuk dilengkapi.