Kalsel

Kasus Bagi-Bagi Amplop di Telang Masuk Kajian Bawaslu HST

apahabar.com, BARABAI – Kasus bagi-bagi amplop yang diduga dilakukan oleh tim salah satu Paslon Pilbup Hulu…

Perwakilan warga dan saksi memperlihatkan barang bukti dugaan money politics di HST, Kamis (10/12)./Foto-apahabar.com/Lazuardi

apahabar.com, BARABAI – Kasus bagi-bagi amplop yang diduga dilakukan oleh tim salah satu Paslon Pilbup Hulu Sungai Tengah (HST) resmi dilyangkan warga.

Salah satu warga dari Desa Telang Kecamatan Batang Alai Utara (BAU) secara resmi membawa laporan Money Politics, lengkap dengan barang bukti ke kantor Bawaslu setempat, Kamis (10/12) sore tadi.

“Secara resmi saya melaporkan tindakan money politik yang sudah merugikan paslon lain. Ini perbuatan melanggar hukum,” kata salah satu pelapor Muhammad Ali usai melaporkan dugaan money politics.

Ali berharap laporan ini bisa segera ditindaklanjuti oleh pihak Bawaslu.

“Kami juga membawa bukti lengkap, salah satunya amplop berisi uang yang dibagikan kepada warga Telang RT 6,” tutup Ali.

Komisioner Bawaslu HST Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Ahmad Zulfadhli menjelaskan jika laporan Muhammad Ali dan rekannya diterima dan akan diproses sesuai aturan yang ada.

“Jadi akan kami kaji dulu. Kami belum bisa menyatakan perbuatan ini bisa disebut pelanggaran atau tidak. Dalam waktu dua hari ini kami akan memeriksa bukti yang ada,” kata Zulfadhli ditemui apahabar.com usai menerima laporan warga.

Sebelumnya, kejadian ini bermula saat ada oknum yang diduga membagikan amplop berisi uang kepada masyarakat di desa Telang, Kecamatan Batang Alai Utara, Rabu (8/12) sekira pukul 22.20 Wita lalu.

Amplop yang dibagi-bagi itu diduga digunakan untuk pemenangan salah satu Paslon pada Pilkada 2020 ini.

Informasi dihimpun apahabar.com yang berasal dari video viral berdurasi 1.51 menit. Seorang laki-laki terciduk membagikan amplop berisi uang Rp100 ribu.

Peristiwa yang diabadikan hingga viral di berbagai medsos dengan dugaan money politic ini disebutkan terjadi sekitar pukul 22.00 di Desa Telang Kecamatan Batang Alai Utara (Batara), Selasa (8/12).

Dalam video itu terjadi percakapan antara pelaku yang identitasnya sempat dikantongi oleh beberapa orang yang menggrebeknya. Dia MR (20) warga Benawa Tengah.

Dari tangan MR, mereka mendapati sebuah tas berisi puluhan amplop. Total ada 36 amplop yang didapati dari MR dan stiker dari salah satu Paslon Pilbup HST.

Orang-orang yang menggrebeknya pun mengintrogasi MR. Dia mengakui amplop berisi uang itu titipan dari salah satu tim Paslon Pilbup HST 2020.

MR tidak tau pasti berapa jumlah amplop yang dipegangnya. Dia mengaku hanya membawakan saja.

“Ada banyak yang membagi (uang titipan-red). Saya tidak tau siapa saja. Saya hanya disuruh membawa saja,” dalih MR saat ditanyai orang-orang yang menciduknya.

MR pun akhirnya diamankan dan ditindak lanjuti dengan membawa kasus itu ke Bawaslu.

Sebelumnya, kejadian tangkap tangan menjelang hari pemungutan suara ini dibenarkan oleh Komisioner Bawaslu HST. Dia menyebutkan ada laporan dengan dugaan “money politic” di Batara.

Zulfadhli tidak menyebutkan siapa terlapor maupun pelapor atas kejadian yang diduga politik uang itu.

“Tadi datang 3 orang menyampaikan dan melaporkan dugaan money politic dan sudah konsultasi dengan kami (Bawaslu HST),” terang Zulfadhli.

Ketiga orang itu, disebutkannya membawa barang bukti berupa amplop dan rekaman video bagi-bagi duit.

Ada 36 dari 100 amplop yang berhasil diamankan perwakilan warga Telang.

“Ada dua amplop yang dibuka. Isinya Rp100 ribu,” ujar Zulfadhli.

Sementara mengenai oknum yang disebut sebagai tim salah satu Paslon Pilkada serentak 2020 di HST ini, Zulfadhli belum menyebutkan namanya maupun dari tim paslon mana.

“Secara resmi belum tau siapa yang membagi-bagikan uang ini. Tadi malam baru konsultasi saja. Mereka (pelapor) masih melengkapi berkas laporan,” aku Zulfadhli.

Karena masih konsultasi, lanjut Zulfadhli, pihaknya masih menunggu laporan resmi.

Bawaslu merekomendasikan agar pelapor melengkapi berkas laporan dugaan money politic tadi.

Misalnya, video harus dimuat atau di-burn ke dalam cd-drive dan dilengkapi dengan kronologi kejadian. Sehingga jelas bahwa kejadian itu benar-benar terjadi.

“Pelaporan resmi ini diberi waktu 7 hari setelah kejadian untuk melengkapi bahan pelaporan sebelum kadaluwarsa,” terang Zulfadhli.

Reporter: HN Lazuardi
Editor: Muhammad Bulkini