Kasus Penggelapan Uang

Kasir Toko Kue di Cianjur Gelapkan Uang untuk Judi Online

Seorang kasir toko kue di Cianjur menggelapkan uang hasil penjualan di tokonya untuk judi online. Kejadian ini viral di media sosial.

Pelaku penggelapan uang di toko kue di amankan di Polsek Cianjur Kota. Foto : apahabar.com / Cianjur

apahabar.com, CIANJUR - Seorang kasir toko kue di Cianjur menggelapkan uang hasil penjualan di tokonya untuk judi online. Kejadian ini viral di media sosial.

Pelaku berinisial MR (27) tersebut berhasil diamankan polisi di rumahnya, Desa Maleber, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Senin (18/9). Sementara, kejadian tersebut terjadi di salah satu toko kue Jalan Taifur Yusuf, Bojongherang, Cianjur.

"Setelah viral di media sosial, kami menerima laporan dari korban (pemilik toko) dan langsung mengamankan pelaku," kata Kapolsek Cianjur Kota, Kompol Cahyadi Mulya kepada wartawan.

Baca Juga: Alun-alun Suryakencana Cianjur Kebakaran, Penyebab Belum Diketahui

Baca Juga: Mayat Misterius Tanpa Identitas Ditemukan di Kawasan TNGGP Cianjur

Dari hasil pemeriksaan, uang yang diambil pelaku sebesar Rp8 juta. Uang itu digunakan pelaku untuk main judi online.

Menurut dia, pelaku baru kali ini melakukan kejahatan penggelapan uang. Namun, pelaku sudah lama main judi online.

"Pelaku diterapkan pasal 374 penggelapan dalam jabatan atau diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun," pungkasnya.