kartu kredit pemerintah

Kartu Kredit Pemerintah, Menkeu: Capai Rp 427 Miliar per Triwulan II

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan realisasi nilai transaksi Kartu Kredit Pemerintah (KKP) per triwulan II 2023 telah mencapai Rp427 miliar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi sambutan dalam kegiatan Temu Bisnis Tahap VI di Jakarta International Expo, Jakarta, Rabu (3/8/2023). Foto: ANTARA

apahabar.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan realisasi nilai transaksi Kartu Kredit Pemerintah (KKP) per triwulan II 2023 telah mencapai Rp427 miliar.

Menurut Menkeu, nilai transaksi KKP terus meningkat tiap tahunnya, yang mana saat pertama diluncurkan pada 2019, nilai transaksinya sebesar Rp243 miliar, sementara tahun lalu nilainya mencapai Rp753 miliar.

"Kami optimistis penggunaan KKP tahun ini akan terus lebih tinggi dari penggunaan KKP tahun lalu," kata Sri Mulyani dalam kegiatan Temu Bisnis Tahap VI di Jakarta, Kamis.

Penggunaan KKP tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.

Baca Juga: Sentimen Pelaku Usaha Manufaktur, Kemenkeu: Tetap Positif pada Juli

Implementasi penggunaan KKP telah dimulai di seluruh satuan kerja pengelola dana anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sejak 1 Juli 2019.

Sri Mulyani menjelaskan penggunaan KKP membuat pemerintah mampu melakukan pelacakan jauh lebih cepat dan akurat mengenai belanja satuan kerja.

"Dengan menggunakan Kartu Kredit Pemerintah, kita bisa lebih akuntabel dan bersifat akurat serta tepat waktu dalam memonitor penggunaan anggaran belanja pemerintah," jelas Menkeu.

Pemerintah juga meluncurkan KKP Domestik yang memfasilitasi pembelian barang dan jasa pemerintah, baik pusat maupun daerah, dengan skema pembayaran Kartu Kredit Pemerintah yang prosesnya dilakukan secara domestik.

Baca Juga: Ekonomi Dunia Terguncang, Menkeu: Perekonomian Indonesia Masih Stabil

Dalam mendukung implementasi KKP, Bank Indonesia (BI) merilis layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk KKP pada tahun lalu dan kartu berbentuk fisik pada tahun ini.

Peluncuran KKP Domestik oleh BI adalah bentuk implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang tahap awalnya dilakukan melalui interkoneksi QRIS.